Lihat ke Halaman Asli

Kafa Faiqotun

Kafa faiqotun

Tanggapan Warga terhadap RUU Pertanahan

Diperbarui: 30 September 2019   14:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: kontan.co.id

Beberapa polemik yang melanda pemerintahan salah satunya adalah RUU Pertanahan.Karena mengandung sejumlah pasal yang dinilai bermasalah oleh masyarakat. RUU Pertanahan diusulkan oleh DPR dan DPD. Berikut adalah pasal yang dianggap bermasalah= rakyat yang menolak tanahnya dijadikan inventaris negaramaka orang tersebut akan dipidanakan. Seperti dalam pasal 91 yang memberikan legitimasi hukum polisi untuk melakukan pemidanaan secara bebas menangkap siapapun. 

Menurut sudut pandang warganya=polemik tersebut harus d musyawarahkan terlebih dahulu dan harus ada timbal balik yang setara. Seperti contoh=pemerintah ingin membeli tanah warga(yang mempunyai sertifikat tanah) di daerah Leces untuk pembangunan proyek tol. Warga sepakatnya satu lahan rumah seharga kurang lebih 1M.

Apabila tanah persawahan banyak di gunakan pembangunan otomatis akan mengurangi SDA. Bagaimana bisa rakyat bisa berbaik hati kepada pemerintahan, sedangkan mereka merasa seperti di sewakan kepada negara. Memungkinkan bahan pangan mahal, sedangkan semua rakyat menginginkan bahan pangan yang murah. Hal ini yang membuat rakyat menolak RUU Pertanahan saat ini. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline