Lihat ke Halaman Asli

Kartika E.H.

TERVERIFIKASI

2020 Best in Citizen Journalism

Zakat Online Jangan Sampai Kuman di Seberang Lautan Kelihatan, Gajah di Pelupuk Mata Tak Kelihatan

Diperbarui: 6 Mei 2021   22:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Zakat Online | okezone.com

"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta’atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus".  

(QS. Al-Bayyinah : 5)

Perintah Membayar Zakat

Perintah  membayar zakat diulang sampai 32 kali di dalam Alquran, secara tersirat ini menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam kehidupan umat. Salah satu perintah berzakat tersebut dalam QS. Al-Bayyinah ayat 5, seperti tertulis diatas. Sedangkan dalam hadits-nya sendiri, Rasulullah juga beberapa kali menyampaikan perihal wajibnya hukum membayar zakat, salah satunya riwayat dari Ibnu Umar r.a.,

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan salat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan.”

Baca Juga :  Inspirasi "Hidup 1000 Tahun Lagi" dari Kedermawanan Utsman bin Affan

Selain hukumnya yang wajib, di beberapa hadits lainnya Rasulullah juga memberi petunjuk terkait obyek zakat atau segala sesuatu yang dipakai untuk membayar zakat yang sesuai dengan sunnah-nya, yaitu berupa makanan pokok dengan takaran berat 1 sho’ atau antara 2,157-3,0 kg

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984).

Beras Bahan Pokok Mayoritas Muslim Nusantara | @kaekaha

Dari hadis diatas, Rasulullah SAW menyebutkan kurma, gandum, anggur atau keju, sebagai bahan untuk membayar zakat. Bahan-bahan diatas menurut jumhur ulama dimaknai sebagai makanan pokok. 

Menariknya, kenapa Rasulullah menyebutkan sampai beberapa jenis bahan pokok yang berbeda, yang sudah pasti harga per-sho atau kalau kita harga per kg-nya berbeda-beda!?

Baca Juga :  Kisah "Rumus Bagi Tiga" Jalan Sederhana Menuju Keberkahan Harta

Menurut beberapa ulama, inilah hikmah pembayaran zakat harus memakai bahan pokok yang biasa dikonsumsi, bukan uang. Logikanya, seandainya Rasulullah membolehkan uang untuk zakat fitrah, tentu Rasulullah SAW tidak akan menyebut beberepa jenis bahan pokok untuk membayar zakat, tapi akan memerintahkan membayar zakat dengan makanan yang harganya sama jika diuangkan. Wallahu a'lam.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline