Beberapa hari terakhir, netizen Indonesia digemparkan oleh munculnya fenomena cross hijaber, yaitu pria atau laki-laki tulen (setidaknya menurut pengakuan pelakunya, walaupun ada yang juga terobsesi ingin menjadi perempuan) yang suka menggunakan hijab atau busana muslimah (perempuan muslim), sejenis jilbab tapi lebih besar dan longgar bahkan beberapa juga dilengkapi dengan cadar, sehingga tak ada yang tahu kalau sebenarnya mereka adalah pria.
Istilah cross hijaber merupakan istilah turunan yang diambil dari istilah cross dressing, yaitu silang busana atau sebuah tindakan memakai busana atau aksesori dari jenis kelamin (gender) yang berbeda. Konon, praktek cross dressing sendiri sejak lama telah menjadi bagian tradisi masyarakat di seluruh dunia, seperti di Yunani, Norwegia bahkan juga Asia. Indonesia?
Fakta kemunculan fenomena aneh yang jelas-jelas menunjukkan sebuah anomali alias penyimpangan perilaku sebagian masyarakat di sekitar kita ini jelas-jelas abnormal dan sangat berbahaya, karena berpotensi besar memicu konflik dan masalah dalam hubungan sosial kemasyarakatan. Jadi sangat layak diwaspadai oleh semua pihak!
Karena masalah cross hijaber ini menyangkut syariat dalam Agama Islam, maka tidak perlu menunggu lama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung merespon geger di dunia maya terkait kemunculan cross hijaber tersebut. Secara tegas MUI mengharamkan anomali perilaku pria-pria yang suka memakai pakaian muslimah sehingga tampilannya menyerupai wanita muslim itu. Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum MUI KH Zainut tauhid Sa'adi seperti dikutip dari laman republika.co.id hari ini, menegaskan "apa pun alasannya, bila pria berdandan menyerupai wanita, hukumnya haram. Sebab, ajaran Islam melarang keras pria menyerupai wanita dan wanita menyerupai pria. Secara takdir dan syariat pria dan wanita adalah berbeda."
Pernyataan Wakil Ketua Umum MUI KH Zainut tauhid Sa'adi diatas didasarkan pada hadist Nabi berikut :
"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: "Raslullh Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki" [HR. Al-Bukhri, no. 5885; Abu Dawud, no. 4097; Tirmidzi, no. 2991]
Lebih jauh, KH Zainut tauhid Sa'adi menegaskan perlunya mewaspadai fenomena cross hijaber ini! Apa motif dibalik fenomena ini, sekadar mode saja ataukah ada motif lain, misalnya kriminal, teror atau ingin merusak citra hijab itu sendiri?
Dari sudut pandang sosial, fenomena anomalis cross hijaber ini sangat meresahkan dan merugikan banyak pihak, salah satunya adalah kaum perempuan, karena dari bukti-bukti jejak digital yang tentang keberadaan cross hijaber, para pelaku cross hijaber ditengarai juga telah berani masuk ke area-area khusus wanita, seperti tempat wudhu perempuan, kamar mandi/toilet, ruang ganti dan area lain. Ini jelas merugikan kaum perempuan! Kedepan ibu-ibu dan para perempuan harus lebih berhati-hati dan waspada bila harus beraktifitas di ruang publik meskipun didalam area privat wanita.