Lihat ke Halaman Asli

Kadir Ruslan

TERVERIFIKASI

PNS

Pekerja Perempuan Menerima Upah Lebih Rendah, Apakah Ada Indikasi Diskriminasi Gender?

Diperbarui: 29 Juni 2018   08:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi (thinkstock photos)

Statistik upah kondisi Februari 2018 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) belum lama ini mengungkap fakta menarik tentang ketimpangan upah/gaji antara buruh/pegawai/karyawan perempuan dan laki-laki di Indonesia. 

BPS mencatat, rata-rata upah/gaji buruh/pegawai/karyawan perempuan sebesar 2,21 juta rupiah per bulan, lebih rendah dibanding rata-rata upah/gaji buruh/pegawai/karyawan laki-laki yang mencapai 2,91 juta rupiah per bulan. Itu artinya, kesenjangan upah/gaji menurut gender (gender wages gap) di Tanah Air mencapai sekitar 32 persen.

BPS mendefenisikan upah sebagai imbalan/balas jasa yang diterima buruh/karyawan/pegawai selama sebulan yang lalu dari pekerjaan utama, yang terdiri dari komponen upah/gaji pokok dan tunjangan, baik berupa uang maupun barang yang dibayarkan oleh perusahaan/kantor/majikan.

Sumber: Badan Pusat Statistik

Jika ditelaah lebih jauh, upah buruh/pegawai/karyawan perempuan lebih rendah dibanding buruh/pegawai/karyawan laki-laki di sebagian besar lapangan pekerjaan. Upah buruh/karyawan/pegawai perempuan tercatat lebih tinggi di banding buruh/pegawai/laki-laki hanya pada sektor transportasi dan pergudangan, konstruksi, dan real estate. 

Hal ini nampaknya disebabkan buruh/pegawai/karyawan perempuan yang bergelut pada ketiga sektor ini secara rata-rata memiliki kualifikasi dan posisi yang lebih baik dibanding buruh/karyawan/pegawai laki-laki.

Sumber: Badan Pusat Statistik

Kesenjangan upah juga eksis antara buruh/pegawai/karyawan perempuan dan laki-laki menurut pendidikan tertinggi yang ditamatkan. Fakta ini menunjukkan bahwa secara umum buruh/pegawai/karyawan perempun memperoleh upah yang lebih rendah dibanding laki-laki meski memiliki tingkat pendidikan yang sama. 

BPS mencatat kesenjangan tertinggi terjadi pada kelompok buruh/pegawai/karyawan dengan pendidikan tertinggi sarjana, di mana upah buruh/pegawai/karyawan perempuan tercatat lebih rendah sekitar 1,65 juta rupiah per bulan atau sekitar 46 persen dibanding buruh/pegawai/karyawan laki-laki.

Diskriminasi upah

Kesenjangan upah antara perempuan dan laki-laki menurut pendidikan tertinggi yang ditamatkan merupakan indikasi adanya diskriminasi terkait gender dalam pengupahan di Tanah Air. Hal ini menunjukkan bahwa, boleh jadi, buruh/pegawai/karyawan perempuan menerima upah yang lebih rendah bukan karena kualifikasi dan kompetensi mereka yang lebih rendah dari buruh/pegawai/karyawan laki-laki, tapi karena posisi mereka sebagai perempuan.

Meski diskriminasi upah juga dapat terjadi di sektor formal, mudah diduga sebagian besar diskriminasi terjadi di sektor informal. Salah satu faktor yang mendorong terjadinya diskriminasi upah terhadap kaum perempuan adalah aspek sosio-kultural masyarakat tradisional Indonesia yang terkadang masih memandang kaum perempuan memiliki posisi yang "lebih rendah" dibanding kaum laki-laki.

Hasil penelitian penulis dengan menggunakan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2016 menguatkan indikasi adanya diskriminasi gender terkait pengupahan di Tanah Air. Dengan menggunakan model ekonometrik, penulis mencoba menguraikan kesenjangan upah antara buruh/pegawai/karyawan perempuan dan laki-laki di Indonesia ke dalam komponen yang terjelaskan (explained) dan tak tak-terjelaskan (unexplained).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline