Lihat ke Halaman Asli

Dek_Mar

Selalu semangat

UNMAS Menyadarkan Masyarakat Bahayanya Pungli di Desa Baha

Diperbarui: 3 September 2020   07:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyuluhan di desa Baha, kec. Mengwi | Dok. pribadi

Pungli atau pungutan liar sangat meresahkan masyarakat, karena seseorang dengan semena-mena meminta kita membayar sesuatu yang tidak seharusnya kita bayar. Namun semua pungutan tersebut bisa menjadi sah jika sudah dibuat kesepakatan dan menjadi suatu aturan, dimana dalam membuat aturan tersebut harus melibatkan orang-orang yang akan dipungut biaya.

Berdasarkan hal tersebut, kelompok pengabdian masyarakat Unmas Denpasar yang dipimpin oleh Dr. Drs. A.A. Kt. Sudiana, SH., A.Ma., MH melaksanakan kegiatan penyuluhan mengenai Saber Pungli di Desa Baha, Mengwi, Badung. Penyuluhan tersebut bertempat di Kantor Perbekel Desa Baha yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 15 Februari 2020 dan dihadiri oleh 16 tokoh masyarakat yang berada di Desa Baha. Adapun narasumber dari kegiatan ini adalah Ibu Ni Komang Sutrisni, SH., MH yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Unmas Denpasar dan sekaligus merupakan tim Saber Pungli kota Denpasar.

Adapun materi yang disampaikan pada penyuluhan ini bertemakan "Penyuluhan Penguatan Literasi Masyarakat Terhadapat Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali Terkait Tentang Pungutan Sumber Pendapatan Desa". Dari materi yang dijelaskan oleh narasumber dapat diketahui bahwa sumber pendapatan Desa Adat berasal dari pendapatan asli Desa Adat, hasil pengelolaan padruwen desa adat, alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi (APBD), bantuan Pemerintah Kabupaten/Kota, bantuan Pemerintah Pusat, hibah dan sumbangan (dana punia) pihak ketiga yang tidak mengikat, dan pendapatan lain-lain Desa Adat yang sah.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat Desa Baha, Mengwi, Badung tentang pentingnya pemahaman Saber Pungli atau Sapu Bersih Pungutan Liar.

<script data-ad-client="ca-pub-2878175434755192" async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js"></script>

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline