Lihat ke Halaman Asli

Andini Pratiwi

Generasi Muda Berkarya

Kekerasan Berbasis Daring terhadap Perempuan

Diperbarui: 20 Desember 2020   20:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Perkembangan teknologi digital turut membawa praktik kekerasan terhadap perempuan bertransformasi ke ranah daring. Penggunaan gawai-gawai dan perjumpaan secara daring telah menjadi kebiasaan kita. Intensitas pengunaan platform digital semakin meningkat semenjak pandemi. Pembatasan sosial dan keharusan menjaga jarak menyebabkan pertemuan dalam ruang digital tidak lagi menjadi opsi, tetapi keharusan. Meningkatnya penggunaan teknologi digital memicu terjadinya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

Kekerasan Berbasis Gender Online merupakan kekerasan terhadap seseorang yang didasarkan pada seks atau gender yang difasilitasi teknologi atau terjadi di platform digital. Tedapat delapan bentuk KBGO yang dilaporkan oleh Komnas Perempuan diantaranya pendekatan untuk memperdaya (cyber harassment), peretasasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/ video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation) dan rekrutmen online (online recrutment). 

Komnas Perempuan menguraikan spektrum kekerasan terhadap perempuan berbasis daring meningkat 300 persen dari 97 kasus menjadi 281 kasus. Dalam beberapa kasus, intimidasi ataupun pelecehan di ruang daring kemudian memasuki dunia luring (luar jejaring) dengan tindakan penyiksaan fisik,penguntitan dan pemerasan.Kekerasan seksual berbasis daring kerap terjadi melalui aplikasi kencan, pertemananan  melalui aplikasi kencan menjadi fenomena yang tidak dapat dihindarkan.

Awal perkenalan yang berujung pada rasa ketertarikan berbuntut pada kekerasan berbasis daring ini. Hal ini tidak hanyar menyasar orang yang tidak saling kenal melainkan juga pasangan dengan status pacaran.Pertukaran data-data digital yang bersifat privat dan disalahgunakan oleh pelaku untuk kepentingan mengancam, mengeksploitasi, hingga memeras perempuan. Perempuan dalam hal ini menjadi sasaran utamanya. Dampak yang ditimbulkan oleh kekerasan berbasis daring ini sangat dirasakan oleh perempuan. 

Timbul perasaan cemas di benak korban mengingat jejak digital yang mustahil untuk dihapuskan. Dalam proses hukum yang terjadi di Indonesia acapkali kaum wanita sebagai korban yang disalahkan karena dianggap kurang berhati- hati dalam melakukan interaksi secara daring sehingga menimbulkan Kekerasan Seksual yang diterimanya.Dalam hal ini perdebatan memang tidak menjadi sasaran utama yang diperlukan dalam menangani kasus Kekerasan ini tetapi kewaspadaan dan sikap sigap dalam menghadapi segala kemungkinan menjadi solusi utama.  




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline