Pendahuluan
Fenomena no viral no justice kerap terjadi di Indonesia. Istilah ini lahir karena lambannya pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus hukum. Peristiwa hukum seperti ini sudah sering terjadi di negeri. Maka lahirlah agadium no viral no justice. Masyarakat menilai, sebuah kasus hukum yang viral di sosial media seperti Youtube, Instagram dan Tiktok, cenderung lebih cepat ditangain, dan selesaikan dari pada kasus yang dimulai dengan laporan biasa. Kalimat ini sebenarnya adalah sindiran masyarakat terhadap pihak ke Polisian Republik Indonesia, agar lebih profesional dan cepat dalam menyelesaikan kasus hukum. Termasuk dalam menindaklanjuti laporan-laporan hukum yang berasal dari masyarakat kelas bawah. Jangan hanya menindaklanjuti kasus hukum yang berasal dari masyarakat kelas atas. Atau kasus hukum yang punya value economic, sebaiknya pola kerja hukum seperti itu dihindari.
Kasus hukum yang lagi viral sekarang adalah kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky, yang terjadi pada 2016. Viralnya kasus ini berawal dari film yang berjudul Vina: Sebelum Tujuh Hari, karya Anggy Umbara, dan produksi Dee Company, film ini dibintangi oleh Nayla D. Purnama, Lydia Kandou, dan Gisellma Firmansyah, serta tayang perdana di bioskop Indonesia pada 8 Mei 2024. Setelah tayang film ini memancing perhatian publik. Film bergenre horor yang berangkat dari kisah nyata kematian Vina dan Eky. Kehadiran film ini mengingatkan kembali masyarakat atas tragedi pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan kekasihnya – hingga menjadi pembicaraan publik. Ada 11 tersangka, delapan tersangka sudah diadili, diantaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal, sudah bebas dari penjara, karena hukuman pidananya paling rendah, karena masuk dalam kategori Anak Berkonflik dengan Hukum. Satu tersangka Pegi Setiawan berprofesi sebagai kuli bangunan, yang sebelumnya dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang), sempat ditangkap dan dinyatakan bebas setelah menang dalam sidang praperadilan. Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Sementara dua tersanggka, yang sempat dinyatakan DPO atas nama Dani dan Andi dihapus. Pihak kepolisian berdalih, karena tidak punya bukti menguatkan untuk terus mengejar dan menjerat dua DPO. (Rahel Narda, 2024) Kehadiran film ini sempat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Bagi yang kontra menilai, bahwa film ini mengeksploitasi penderitaan keluarga korban. Mem-visualisasi kejahatan seksual secara vulgar dan menambah luka dalam bagi keluarga korban yang terpaksa harus membuka kembali memori duka delapan tahun silam.
Kasus
Pemfitnaahan pembunuhan vina cirebon.
meski DPO pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan telah ditangkap dan dijadikan tersangka, kasus ini terus menyisakan teka-teki.
Dalam jumpa pers yang dilakukan Polda Jawa Barat, Pegi justru membantah dirinya sebagai pelaku pembunuhan dan menyebut dirinya sebagai korban fitnah.
Polda Jawa Barat menyatakan Pegi Setiawan alias Perong adalah tersangka terakhir kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang tertangkap. Dua nama lain yang masuk daftar pencarian orang, adalah nama fiktif.
Polda Jawa Barat menyatakan Pegi Setiawan alias Perong adalah tersangka terakhir kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang tertangkap.
Dua nama lain yang masuk daftar pencarian orang, adalah nama fiktif.