KabarPenjaringan - Terkait dugaan penggelapan dana pemberdayaan masyarakat kelurahan (PPMK) 2012, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, dilaporkan ke Walikota Jakarta Utara. “Saya minta kasus ini dapat ditindaklanjuti,” tegas salah seorang ketua Rukun Warga (RW) yang tak ingin namanya disebutkan usai melayangkan surat pengaduan di Kantor Walikota Jakarta Utara, Jum'at (11/10/2013). Menurutnya, surat yang menyingkapi tentang teknis dan pelaksanaan pemanfaatan dana PPMK 2012 oleh LMK Kelurahan Penjaringan tersebut, sebelumnya telah diupayakan untuk diselesaikan secara musyarawah. "Kami dari unsur Ketua RW yang tergabung dalam FKRW sebelumnya telah berusaha untuk membicarakan persoalan ini secara baik-baik, tapi lantaran tidak dihiraukan kami sepakat untuk melaporkan kasus ini ke Walikota,” tambahnya. Dalam kesempatan itu, dirinya mengaku kecewa terhadap pelaksanaan pelatihan yang menggunakan dana PPMK semata-mata lebih mengedepankan kepentingan pribadi atau kelompok daripada mengedepankan azas manfaat terhadap apa yang menjadi skala prioritas sesuai dengan kondisi aspirasi masyarakat. “Hal itu kami pahami tidak amanah seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.81/2011,” tegasnya. Sementara itu, anggota LMK Penjaringan, saat hendak dikonfirmasi tentang pengaduan pelaksanaan PPMK 2012 tersebut, tidak satupun berhasil ditemui KabarPenjaringan diruang kerjanya. (tim)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H