Bulungan - Kapolresta Bulungan, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., mengeluarkan imbauan keras untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim bakar ladang. Dalam peringatannya, masyarakat yang ingin melakukan pembakaran lahan diwajibkan melapor terlebih dahulu ke pihak RT, RW, desa, dan kepolisian setempat. Langkah ini diambil agar pembakaran lahan dapat diawasi dengan baik sehingga potensi kebakaran tidak meluas.
AKBP Rofikoh juga mengingatkan masyarakat untuk menyediakan peralatan pemadam sederhana, seperti partisi pemisah api dan penampung air. Tujuannya adalah agar api dapat dikendalikan dan tidak menyebar ke wilayah lain. Ia menekankan bahwa langkah preventif ini sangat penting demi menjaga keamanan dan mencegah terjadinya bencana karhutla yang dapat merusak lingkungan serta membahayakan kesehatan warga.
Pengawasan dan kerja sama antara masyarakat dan pihak berwenang diharapkan bisa menjadi solusi untuk meminimalisir risiko kebakaran lahan yang sering terjadi selama musim kemarau.
Konten ini sebelumnya tayang di Kompasiana.com dengan judul "Kapolresta Bulungan Tekankan Pentingnya Pengawasan dalam Pembakaran Lahan".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H