Hari ini (18/10), BHP Surabaya menggelar acara bertajuk Sosialisasi Tugas dan Fungsi BPJS Kesehatan di Aula Kantor BHP Surabaya. Hadir sebagai narasumber yaitu Tara Riski Amalia dari BPJS Cabang Surabaya serta Andhika Gilang dan Faizal Tamim dari BPJS Cabang Sidoarjo.
Berikut materi pemaparan yang dibawakan oleh Tara adalah mengenai hak dan kewajiban peserta BPJS Kesehatan. "Adapun beberapa hak bagi peserta BPJS Kesehatan, antara lain memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan saat mendaftar," jelasnya.
"Ada juga kewajiban peserta BPJS Kesehatan, diantaranya adalah mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS, memberikan data diri dan anggota keluarga secara lengkap dan benar, serta mentaati ketentuan dan prosedur yang ditetapkan," tambahnya.
Tara juga menyampaikan kemudahan layanan BPJS dengan adanya NIK sebagai identitas peserta, aplikasi Mobile JKN, Care Center, dan layanan PANDAWA. (Humas BHP Surabaya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H