Lihat ke Halaman Asli

Humas BHP Surabaya

Kabar Seputar Kemenkumham

BHP Surabaya Ikuti Full Day Seminar Terkait Permasalahan Agraria dan Lahan Lindung

Diperbarui: 21 September 2022   09:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: foto-bhp-surabaya

Dengan bertajuk "Problematika hukum penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terhadap investasi dan mengenal Balai Harta Peninggalan (BHP) sesuai Permenkumham Nomor 7 Tahun 2021", BHP Surabaya mengikuti Full Day Seminar terkait permasalahan agraria dan lahan lindung di Ballroom Hotel Ayola, yang diprakarsai oleh Pengurusan Daerah (Pengda) Mojokerto Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang berkolaborasi dengan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten dan Kota Mojokerto, Selasa (6/9).

Dibuka secara resmi oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati. Dalam sambutannya, ia menjelaskan dalam melaksanakan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 sampai 2023, Pemkab Mojokerto sudah memetakan wilayah mana saja yang akan dibuat perumahan, industri, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kendati demikian, seiring berjalannya waktu, Ikfina juga mengatakan, ternyata kondisi dilapangan tidak sesuai dengan pengaturan fungsi lahan yang sesuai dengan Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012, dan perubahan tersebut lebih dari 20 persen.

"Kemudian memang harus direvisi, sehingga kami dalam proses untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2012 sampai pada tahap fasilitasi kepada Provinsi Jawa Timur dan saat itu keluarlah SK dari Menteri ATR/BPN nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tentang penetapan peta lahan sawah yang dilindungi pada kabupaten kota provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, provinsi Bali dan provinsi Nusa Tenggara Barat," ucapnya.

Lebih lanjut dalam melakukan revisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2012, Ikfina juga menjelaskan, bahwa Pemkab Mojokerto sudah berkunjung ke Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan permasalahannya terkait lahan-lahan yang sudah diplot untuk area industri dan pemukiman yang dijadikan LSD oleh Kementerian.

Ikfina juga mengatakan, bahwa lahan yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai LSD harus mempunyai berbagai syarat seperti lahan sawah dengan irigasi premium, irigasi teknis, dan produktivitas padi mencapai 4,5 sampai 6 ton/hektar per sekali panen dengan indeks penanaman minimal dua kali.

"Bahwa proses pemantauan dari Kementerian ATR/BPN ini tidak sekali di pantau tapi dari tahun 2019 hingga tahun 2021 kemudian dikeluarkan SK tersebut," jelasnya.

Sehingga dengan adanya SK dari Menteri ATR/BPN nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021, Ikfina menilai, ini menjadi kehati-hatian Pemkab Mojokerto dalam mengupayakan pembagian lahan sawah dan memfasilitasi semuanya. Ia juga meminta agar IPPAT membantu Pemkab Mojokerto dalam hal memenuhi segala dokumen yang akan di perjuangan ke Kementerian ATR/BPN terhadap kebijakan dan penetapan LSD.

Selain itu, Ikfina juga mengatakan, bahwa saat ini Negara Indonesia juga dihadapkan pada meningkatnya inflasi dan kenaikan BBM, dimana pemerintah pusat sudah mensubsidi BBM per akhir Agustus sudah mencapai 502 Triliun Rupiah.

"Sehingga kemudian kalau kondisi masih belum bisa dikembalikan seperti sedia kala kita semuanya akan terancam bahwa pemerintah pusat akan mengurangi dana yang dikirimkan ke pemerintah daerah dan ini berarti nanti akan mempengaruhi kinerja kita semuanya dan pelayanan terhadap masyarakat yang termasuk juga pemenuhan kebutuhan masyarakat," bebernya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline