Lihat ke Halaman Asli

Daftar Hitam Persekongkolan Akbar Korupsi E-KTP, Pada Siapa Gue Berharap?

Diperbarui: 10 Maret 2017   00:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gue salut, Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan janjinya untuk kasus korupsi e-KTP. walau kasus ini sudah lama di gosip-gosipkan dan juga di perbincangkan di media, tapi secara resmi belum bisa di katakan valid, dan bila saat ini dakwaan terhadap dua tersangka Irman dan sugiharto sudah masuk ruang sidang, maka inilah sesungguhnya bencana yang kita tidak pernah tahu selama ini (apa yang di ucap Nazarudin tepat dengan nama  yang tertera dalam isi dakwaan).

Mengejutkan dan memalukan, ternyata Persekongkolan Akbar itu melibatkan banyak pihak, politisi, pemerintahan dan swasta. sungguh hari ini Gue sebagai lelaki di buat menangis, kok tega mereka semua memperlakukan Indonesia, betapa kejamnya mereka memakan uang yang di kumpulkan lewat Pajak dan segala penghasilanya Negara.

Puluhan Anggota Dewan yang terhormat dan Mantan anggota Dewan yang kini berada di eksekutif ternyata menerima suap e-KTP. Kepala Gue mikir, gak mungkin KPK berani menulis di dakwaan bila itu tidak mengarah pada kebenaran, dan tidak mungkin juga dari 200 lebih saksi yang telah di mintai keterangan oleh KPK itu semua bisa kompak dan sama dengan Nazarudin.

Dalam dakwaan kasus e-KTP di sebut anggaran senilai 5,9 triliun disepakati atau di kongkalikongkan, sebesar 51 persen digunakan untuk proyek dan 49 persen dibagi-bagi untuk Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Anggota DPR RI, dan sisanya untuk pelaksana pekerjaan atau rekanan.(pemenang tender). Sangat Aktual.!!

Partai politik yang sekarang ini kita bangga-banggakan ternyata juga ikut mencicipi, Demokrat yang saat itu Ketua umumnya Anas Urbaningrum kebagian 150 miliar, Partai Golkar 150 miliar, dan PDI Perjuangan 80 miliar, memalukan.!!

Irman sendiri di dakwa menerima  Rp 2.371.250.000, 877.700 Us dan 6.000 dollar Singapura. sementara Sugiharto menerima 3.473.830 dollar AS. selain memperkaya diri sendiri, para terdakwa juga memperkaya orang lain. Di antaranya :

1. Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta

2. Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta

3. Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta

4. Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000 dollar AS

5. Husni Fahmi sejumlah 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline