Lihat ke Halaman Asli

Jovin VerenMarfella

Universitas Mercu Buana

TB2: Pencegahan Korupsi, dan Kejahatan Pendekatan Paideia

Diperbarui: 12 November 2022   15:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama : Jovin Veren Marfella

NIM : 42321010081

Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

Universitas Mercubuana

WHAT : APA ITU KEJAHATAN DAN KORUPSI?

Kejahatan dan Korupsi

Berbicara mengenai kejahatan atau biasa juga disebut sebagai kriminalitas, ada banyak hal yang bisa diperdebatkan. Mari kita kupas mulai dengan definisi kejahatan. 

Kejahatan atau kriminalitas sering diartikan sebagai pelanggaran aturan hukum dan seseorang dapat dihukum karena pelanggaran tesebut. Kesalahan yang terjadi ketika Anda secara langsung atau tidak langsung melakukan kejahatan yang kelalaiannya berujung mendapatkan  hukuman. 

Tindak pidana, kejahatan manusia, berakar pada perspektif hukum ini. Namun pada kenyataannya, "tidak bertindak" juga bisa menjadi salah satu bentuk kejahatan. Misalnya menelantarkan anak atau tidak melaporkan atau mengabaikan kekerasan terhadap anak di sekitar kita kepada pihak-pihak yang memiliki wewenang.

Jika dilihat dari perspektif moral, suatu perbuatan hanya dapat dianggap pidana atau kriminalitas apabila mempunyai dua unsur. Kedua unsur tersebut adalah:

  • Mens rea : niat untuk berbuat kejahatan
  • Actus reus : perbuatan yang dilakukan tanpa paksaan oleh pihak ketiga.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline