Nama : Jovin Veren Marfella
NIM : 42321010081
Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak
Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB
Universitas Mercubuana
Kejahatan adalah pelanggaran hukum atau penyimpangan terhadap hukum yang berlaku. Sedangkan dari segi sosiologis, kejahatan adalah tingkah laku yang menimbulkan kerugian bagi orang lain (korban), dan tidak hanya merugikan satu orang tapi juga dapat merugikan bagi masyarakat, yang menyebabkan hilangnya keseimbangan, perdamaian dan perbaikan.
Kejahatan terdapat banyak sekali bentuknya. Kejahatan dapat berwujud macam macam, dapat berupa fisik atau non fisik. Salah satu dari berbagai macam kejahatan yang akan dibahas kali ini adalah kejahatan korupsi.
Korupsi atau Penggelapan adalah tindakan menggelapkan atau menyalahgunakan dana pemerintah atau perusahaan untuk kepentingan seseorang atau kelompok. Korupsi sudah banyak dampaknya dalam menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, yang dampaknya juga akan timbul pada krisis di berbagai bidang. Maka dari itu korupsi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa atau biasa juga disebut sebagai extraordinary crime.
Semua peraturan yang ada didunia ini berawal dari mitos yang berubah menjadi epitusme dan terakhir ideologi. Mitos adalah cerita yang tidak dapat dikatakan perbedaannya antara fakta dan non fakta didalamnya, dan telah ada sejak zaman pra-ilmiah. Bukan untuk menggambarkan objektifitas dunia melainkan bertujuan untuk membuat penjelasan untuk manusia mengenai dirinya sendiri.
Untuk dapat terhindar dari korupsi pembahasan pada kali ini ingin mengajak untuk dapat lebih mengenal mengenai teori pemikiran Plato mengenai logistikon, epithumia, dan thumos dan kaitannya terhadap kejahatan.