Lihat ke Halaman Asli

Pemilu Serentak dan Presidensial Threshold

Diperbarui: 8 Juli 2022   14:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemilihan umum dalam sistem pre­si­densial dilakukan dua kali, se­hing­ga dimungkinkan hasil ke­dua pemilihan umum tersebut ti­dak sama. Partai yang me­me­nangi pemilihan eksekutif (pre­siden) bisa jadi tidak men­da­patkan dukungan kursi yang do­minan di parlemen. Bahkan pa­r­tai presiden merupakan mi­no­ritas di parlemen. Negara yang mengalami si­tua­si seperti ini dapat terjebak da­lam skenario sis­tem presidensial. Dari hasil pemilu yang in­kong­­ruen presiden menjadi kekuatan yang minoritas di parlemen. Da­lam situasi partai presiden m­e­rupakan minoritas di par­le­men, kemudian presiden juga ga­­gal membangun koalisi m­a­yo­ri­tas yang kohesif, potensi terciptanya pemerintahan ter­be­lah men­­­jadi tinggi.

Divided go­vern­ment membuat eksekutif dan le­­gislatif saling mengintai dan meng­­hindar sehingga cen­derung masing-masing bekerja tan­pa kerja sama. Presiden akan men­jalankan pemerintahan tan­pa memedulikan peng­awas­an legislatif dan jika meng­ingin­kan peraturan dilakukan de­ngan sepihak, presiden meng­hin­dari pembahasan di par­le­men. Melihat fenomena Ame­ri­ka Latin, peraturan-peraturan yang digolongkan sebagai emer­gen­cy decree (perppu di In­do­ne­sia) dalam kuantitas yang besar cen­derung lahir dalam kondisi di­v­ided government.

Pada situasi yang seperti ini ber­larut-larut tentu men­g­aki­bat­kan pemerintahan tidak efektif dan pada gilirannya yang dir­u­gi­k­an­nya adalah rakyat yang m­e­nerima kebijakan tidak ber­ku­a­li­tas atau dengan kebijakan yang dibentuk dengan peng­awas­an minimal. Mencegah terjadinya situasi sperti ini, lahirlah berbagai inovasi terhadap sistem-sistem ketatanegaraan yang menjadi fitur sistem pre­si­den­sial. Gagasan pemilihan umum serentak merupakan sa­lah satu bentuk inovasi ter­se­but. Melalui pemilihan umum se­rentak, dua pemilihan umum yang terdapat dalam sistem pre­si­densial diharapkan meng­­ha­­sil­kan hasil yang kong­­ruen.

Gagasan pemilihan se­rentak tetap menyimpan po­ten­si-potensi permasalahan yang jika tidak teratasi, tujuan un­­tuk menghambat skenario ins­­tabilitas di sistem pre­si­den­sial ter­ancam gagal dilaksanakan. Di an­ta­ra permasalahan yang da­pat di­p­­e­rkirakan adalah jika pe­l­ak­sa­na­­an pemilu serentak di­ga­bung­kan dengan sistem pe­mi­lih­­an pre­siden dua putaran. Pemilu se­ren­tak de­­ngan pil­pres dua putaran akan mem­buat partai-partai po­li­tik ma­suk ke pemilihan umum de­ngan me­mi­liki calon pre­siden masing-masing (tidak ber­koa­li­si) karena meng­anggap pe­me­nang pemi­lih­an presiden ti­dak akan didapat di putaran per­ta­ma.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline