Lihat ke Halaman Asli

Juwi ananda

Freelancer

THR Tidak Dibayar Full, Ini Alasan Menteri Keuangan

Diperbarui: 8 April 2023   15:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Kompasiana.com/juwiananda

Sama seperti tahun lalu, pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 oleh pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di tahun 2023, tidak dibayarkan secara penuh.


Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan alasan THR PNS 2023 tidak dibayar full lantaran kondisi ekonomi Indonesia yang lemah, sehingga pemerintah masih terus melakukan penanganan serta pemulihan dan antisipasi pandemi Covid-19 yang terus berlanjut.

Selain itu, ketidakpastian global yang tinggi juga menjadi alasan pemerintah untuk tidak dapat memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh.

"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya Sri Mulyani dalam konferensi pers pekan lalu, dikutip Sabtu (8/4/2023).

Sri Mulyani juga menuturkan  bagi instansi pemerintah daerah diharapkan dapat tambahan pendapatan hingga 50%, dengan memperhitungkan pajak daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.  

"Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan, berhak atas 50% tunjangan profesi guru dan 50% tunjangan profesi dosen," terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani  menegaskan pemerintah sudah mulai melakukan mencairkan THR 2023 kepada Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan para pensiunan sejak H-10 Idulfitri.

Keputusan  ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat menjadi pendorong perekonomian nasional di Indonesia.

Menteri Keuangan RI juga berharap dengan pencairan THR Idul Fitri kali ini dapat mempercepat kestabilan pertumbuhan ekonomi nasional. Karena meningkatnya daya beli masyarakat untuk memenuhi permintaan lebaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline