Sama seperti tahun lalu, pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 oleh pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di tahun 2023, tidak dibayarkan secara penuh.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan alasan THR PNS 2023 tidak dibayar full lantaran kondisi ekonomi Indonesia yang lemah, sehingga pemerintah masih terus melakukan penanganan serta pemulihan dan antisipasi pandemi Covid-19 yang terus berlanjut.
Selain itu, ketidakpastian global yang tinggi juga menjadi alasan pemerintah untuk tidak dapat memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh.
"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya Sri Mulyani dalam konferensi pers pekan lalu, dikutip Sabtu (8/4/2023).
Sri Mulyani juga menuturkan bagi instansi pemerintah daerah diharapkan dapat tambahan pendapatan hingga 50%, dengan memperhitungkan pajak daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan, berhak atas 50% tunjangan profesi guru dan 50% tunjangan profesi dosen," terang Sri Mulyani.
Sri Mulyani menegaskan pemerintah sudah mulai melakukan mencairkan THR 2023 kepada Pegawai Negeri Sipil (ASN) dan para pensiunan sejak H-10 Idulfitri.
Keputusan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat menjadi pendorong perekonomian nasional di Indonesia.
Menteri Keuangan RI juga berharap dengan pencairan THR Idul Fitri kali ini dapat mempercepat kestabilan pertumbuhan ekonomi nasional. Karena meningkatnya daya beli masyarakat untuk memenuhi permintaan lebaran.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H