Lihat ke Halaman Asli

Juventus

KKN TIM II UNDIP 2021

Tingkatkan Kesadaran atas Kepastian Hukum Pertanahan, Mahasiswa KKN Undip Sosialisasi Program PTSL

Diperbarui: 10 Agustus 2021   12:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa KKN TIM II UNDIP Sosialisasi PTSL (dokpri)

Tembalang, Kota Semarang (31/08) - Mahasiswa Universitas Diponegoro melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilakukan dengan pembagian berdasarkan tempat tinggal serta menerapkan protokol kesehatan sebagaimana dianjurkan oleh Rektor Universitas Diponegoro. Kegiatan KKN ini dimulai pada hari Rabu, 30 Juni 2021. 

Salah satu program kerja yang sudah direncanakan adalah sosialisasi salah satu program pemerintah yang berkaitan dengan pertanahan, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sosialisasi tentang program PTSL dirasa perlu, karena masih banyak masyarakat Kelurahan Meteseh yang kurang mendapatkan informasi jelas mengenai jalannya program tersebut.

Saat ini pemerintah sedang menggalakkan program PTSL, agar masyarakat bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat atas tanah yang dimilikinya. Salah satu mahasiswa KKN tim II UNDIP yang bernama Juventus, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro menjelaskan tentang prosedur pelaksanaan PTSL dan memberitahu tentang syarat-syarat yang diperlukan dalam program tersebut.

Brosur Prosedur PTSL (dokpri)

PTSL dimulai dari tahap penyuluhan yang diselenggarakan oleh Petugas BPN di daerah yang telah ditentukan, yang dilanjutkan dengan pendataan dan pengukuran tanah, lalu diadakannya sidang panitia A. Setelah sidang, pemilik tanah yang mengikuti program PTSL hanya perlu menunggu pengumuman serta pengesahan selama kurang lebih 14 hari lamanya. Tahap akhir dari program ini adalah menunggu penerbitan sertifikat yang akan diserahkan oleh Petugas ATR/BPN kepada pemilik tanah yang bersangkutan.

Kegiatan ini terlaksana dengan aktif karena masyarakat perwakilan yang terdiri dari Ketua RW 10, jajaran Ketua RT dan jajaran Ketua Dawis tidak malu untuk bertanya dan bersikap terbuka mengenai masalah-masalah pertanahan yang terjadi di sekitar daerah mereka.

Penulis: Juventus (FH/Ilmu Hukum/11000118130410)

Dosen Pembimbing Lapangan: Siwi Gayatri, S.Pt.,M.Sc.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline