Tulisan ini hanya sekedar pendapat saya. pendapat dari seorang mahasiswi tingkat akhir yang menempuh program pascasarjana notariat. setelah setahun lebih saya diberi ilmu mengenai berbagai hal yang berhubungan dengan notaris, dari masalah hukum agraria, hukum perusahaan, hukum perbankan, pasar modal, teknik pembuatan akta, etika jabatan notaris, pejabat pembuat akta tanah, kapita selekta hukum kenotariatan, dan sebagainya.. sekiranya saya dapat membuat kesimpulan. kesimpulan dari pengetahuan saya yang masih sangat cetek ini, namun dapat dijadikan pertimbangan. Banyak dari alumni sarjana dari fakultas hukum sekarang, memikirkan untuk melanjutkan program pasca sarjana notariat ( ini disimpulkan dari perbincangan-perbincangan saya dengan beberapa teman, bukan hasil survey) bukan ke pasca sarjana ilmu hukum, atau yang lainnya. dan sedikit pulam yang melanjutkan ke pasca sarjana notariat tidak ingin menjadi Notaris. Mungkin sebagian besar dari mereka memikirkan, bahwa profesi Notaris itu lebih mudah, pekerjaan santai tidak dibawah tekanan (karena mempunyai kantor sendiri), resiko minim (bila dibandingkan dengan hakim, jaksa, dan advokat) dan yang pasti, banyak berpikir "cuma tanda tangan aja dapat duit". saya salah satu yang berpikiran seperti itu. Sehingga banyak mahasiswa yang asal-asalan, cuma bermodalkan uang dan tidak serius menempuh program studi ini. Namun semakin saya belajar dan mendalami, saya mengerti lebih jauh tentang profesi Notaris, saya merasa profesi ini bagaikan Apoteker, meracik obat agar pasien cepat sehat tanpa ada keluhan. Berdasarkan UU no 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, pasal 1 menyebutkan bahwa "Notaris adalah pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini." sehingga, akta otentik yang dibuat oleh Notaris merupakan alat bukti yang sempurna, artinya mempunyai kekuatan bukti sedemikian rupa karena dianggap melekatnya pada akta itu sendiri sehingga tidak perlu dibuktikan lagi dan bagi hakim merupakan bukti wajib atau keharusan. akta otentik tersebut mempunyai kekuatan pembuktian secara, lahiriah, formil dan materiil. siapa yang menyatakan bukti tersebut palsu, maka ia harus membuktikan tentang kepalsuan tersebut. Notaris mempunyai tanggung jawab penuh terhadap komparan akta, dimana didalamnya tertulis para pihak yang turut hadir dalam pembuatan akta tersebut dan mempunyai kepentingan didalamnya. jika Notaris salah dalam "meracik" akta dan merugikan salah satu atau semua pihak yang berkepentingan, maka Notaris dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana. dan yang paling berat adalah tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuat tersebut, berlaku seumur hidup. bahkan jika Notaris meninggal dunia, ahli warisnya dapat dituntut jika suatu hari akta tersebut mengakibatkan kerugian. Banyak permasalahan yang terjadi dimasyarakat, karena saat ini perguruan tinggi yang membuka program pasca sarjana notariat bersaing untuk menerima mahasiswa sebanyak-banyaknya, sehingga kualitas kurang diperhatikan, padahal mengingat pentingnya profesi ini, alangkah mengerikannya jika salah membuat akta kemudian dituntut klien, bukan hanya merusak nama baik dan kerugian secara materiil, namun juga bisa menyebabkan di cabutnya SK untuk bertugas sebagai Notaris. Masih banyak resiko lain, terkait dengan jabatan Notaris yang seharusnya diketahui secara mendalam sebelum memutuskan untuk mengambil profesi ini. karena profesi ini bukan hanya sekedar untuk mencari nafkah, namun lebih kepada tanggung jawab yang sangat besar kepada klien dan menjunjung tinggi sikap netral (tidak berpihak pada siapapun). Dituntut ketelitian lebih untuk menjalankan profesi ini, selain memang harus cerdas untuk "meracik" akta-akta otentik. Semoga Notaris Indonesia bisa lebih berkualitas! Terinspirasi dari perkuliahan yang diberikan oleh Ibu Siti Noor Endah, SH, Not, Bapak Eko Handoko, SH, Not, dan Ibu Endang Sri Kawuriyan, SH, Not di Universitas Brawijaya, Malang. NB: mohon maaf jika ada kesalahan, sangat terbuka untuk kritik dan saran :)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H