Lihat ke Halaman Asli

Justin SURYA ATMAJA

INDONESIA SELAMAT DAMAI SEJAHTERA

Sepakbola Nasional dari Sudut Pandang Konstitusi

Diperbarui: 2 Maret 2016   02:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Ilustrasi"][/caption]Selalu menarik ketika orang yang suka sepakbola membicarakan tetek bengek soal sepakbola, tentu sama sekali gak menarik bagi orang yang memang gak suka permainan 22 orang berebut satu bola ini. Rakyat sepakbola itu ada, dari para pemain baik yang profesional, amatiran maupun yang asal-asalan; lalu para peminat baik supporter klub maupun Timnas yang terorganisir maupun yang tidak, yang maniak maupun biasa-biasa saja; lalu para pelatih, wasit, pemilik klub, pengurus PSSI pusat dan daerah serta mereka yang langsung atau gak langsung ikut melibatkan diri ketika ada hajatan sepakbola entah langsung di lapangan maupun liwat tivi...

Sepuluh bulan ini memang situasinya beda dengan kondisi2 sebelumnya. Baru kali ini pemerintah melalui Menpora nya begitu memperhatikan persepakbolaan nasional (diwakili oleh PSSI) sedemikian seriusnya. Ada yang bilang ini intervensi yang seharusnya gak dilakukan pemerintah, ada pula yang berpendapat kalau Menpora yang sekarang ini sangat berani untuk membenahi PSSI yang kadung sakit kronis. Bahkan ada kesan bahwa negara harus menguasai PSSI untuk menjamin transparan dan akuntabelnya PSSI biar bisa melahirkan prestasi puncak. 

Pertanyaan refleksinya: Benarkah sepakbola perlu "kurikulum" dari pemerintah/negara?

Selama ini, sudah banyak beredar tulisan-tulisan entah itu reportase, fitur atau opini tentang sepakbola nasional; baik yang dipaparkan dengan pedekatan teknis strategis permainan maupun sudut pandang lain. Tapi nyaris jarang banget yang mencoba memandang urusan sepakbola nasional ini dari sudut pandang konstitusi negeri ini, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima. Dasar dan argumen tulisan ini tentu saja sangat belepotan, tapi biarlah nanti dikoreksi sama para kompasianer yang memang sangat ahli dalam hal ini... heu heu heu...

Segala hal yang berkaitan dengan kepentingan seluruh rakyat negeri ini diatur dasarnya pengelolaannya dalam konstitusi. Sbagai contoh saja:

BAB XIII - Pendidikan dan Kebudayaan.

kemudian lahir Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional

BAB XIV - Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial

Pasal 33 - salah satunya melahirkan Undang Undang Migas....

Pasal 34 - salah satunya melahirkan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional...

dan lain-lain...

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline