Lihat ke Halaman Asli

Pernyataan Forum Umat Islam Bersatu Temanggung tentang kerusuhan di Temanggung

Diperbarui: 26 Juni 2015   08:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pernyataan Forum Umat Islam Bersatu Temanggung tentang kerusuhan di Temanggung

Forum Umat Islam Bersatu Temanggung atau FUIB Temanggung membuat Buku Putih kronologi Kerusuhan di Temanggung, untuk meluruskan issu yang sebenarnya :

F U I B
FORUM UMAT ISLAM BERSATU
Jl. MT. Haryono 50 Temanggung
BUKU PUTIH TERKAIT KERUSUHAN DI TEMANGGUNG,
SELASA, 8 FEBRUARI 2011

MUKADIMAH

Sehubungan dengan terjadinya peristiwa kerusuhan berlatar belakang penistaan agama di Temanggung pada hari Selasa, 8 Pebruari 2011, muncullah pemberitaan di media baik elektronik maupun surat kabar yang tidak seimbang. Dalam hal ini umat Islam sangat dirugikan karena pemberitaan tersebut menempatkan umat Islam sebagai pelaku atas semua kerusuhan yang terjadi. Sehingga umat Islam Temanggung yang faktanya adalah sebagai KORBAN penistaan agama, justru menjadi pihak yang TERTUDUH.

Atas dasar kenyataan tersebut, perlu dibuat upaya pelurusan berita dengan data-data yang akurat dan obyektif baik di lapangan, maupun melalui saksi-saksi yang secara langsung melihat dan mengalami peristiwa tersebut. Maka perlu dilahirkan sebuah BUKU PUTIH untuk mengakomodasi data-data itu semua, demi menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Temanggung dan sekitarnya, serta umumnya di seluruh wilayah NKRI.

KRONOLOGI

• Pada tanggal 23 Oktober 2010, Antonius Richmond Bawengan yang merupakan warga Duren Sawit, Jakarta Timur, diketahui tertangkap tangan menyebarkan selebaran yang berisi penistaan agama. Salah satu selebaran itu diletakkan di depan rumah warga dusun Kenalan desa Kranggan, Kec. Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah, yang bernama H. Bambang Suryoko.

• Warga yang mengetahui perbuatan Richmond, bersama pengurus RT yang bernama Bp. Fatchurrozi (Fauzi), yang juga anggota Polsek Kaloran, langsung melaporkannya ke Polsek Kranggan, kemudian dilimpahkan ke Polres Temanggung.

• Pada tanggal 21 November 2010, oleh Kejaksaan Negeri Temanggung, berkas pemeriksanaan sudah dinyatakan P21 (lengkap).

• Sidang pertama digelar pada tanggal 13 Januari 2011, dengan agenda pembacan dakwaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline