Tulisan saya yang viral 3 tahun lalu, rupanya terbit di majalah Eksekutif edisi November 2017. Saya iseng beli majalahnya Kamis (18/6/2020). Setelah beberapa kali nama majalah tersebut muncul ketika saya melakukan penelusuran daring.
Memang terbukti, tulisan tersebut mereka tayangkan di halaman 34-35. Dikomersialisasi. Tanpa permisi dan konfirmasi.
Eksekutif sendiri merupakan majalah dengan segmen pembaca tertentu. Dari tema maupun usia pembaca. Sehingga mungkin majalah ini kurang familiar buat kita. Klaimnya, ini majalah ekonomi paling tua di Indonesia. Tercatat di Museum Rekor Indonesia (MURI). Harga majalahnya termasuk cukup mahal untuk ukuran saat ini dimana informasi membanjiri kita. Dijual Rp90.000 per eksemplar.
Menurut hasil Google analytic yang disampaikan ke saya, tulisan saya ini dibaca hampir 1/2 juta kali di Kompasiana. Di blog ini, pertama kali saya posting tulisan "Menyongsong Era Kepunahan Karyawan Bank". Setelah viral kemana-mana, saya perkirakan tulisan itu dibaca hinga 1 juta kali. Karena banyak yang menayangkan ulang di website, forum perbincangan online seperti Kaskus, atau koran dan majalah seperti dilakukan majalah Eksekutif.
Yang saya sesalkan, tulisan saya diterbitkan Eksekutif secara komersil, tanpa mengontak saya. Padahal, saya dapat dihubungi dalam banyak saluran komunikasi. Termasuk di akun Kompasiana ini. Majalah Eksekutif mendapat konten GRATIS. Mereka entitas bisnis. Ambil untung dari setiap konten yang dimuat di dalam majalahnya. Mestinya berhati-hati dalam memuat publikasi komersil. Sebab ada aturan hukum maupun etika yang mengikat.
Meski masih mencantumkan nama saya sebagai penulis, tidak menghindarkan Eksekutif dari kesalahan komersialisasi tanpa izin. Menuai benefit ekonomi atas konten ciptaan saya. Saya juga melihat tidak ada iktikad baik atas tindakan pemuatan itu. Komersialisasi itu telah terjadi hampir tiga tahun lalu. Namun tidak usaha memberitahukan ke saya. Informasi yang saya dapat jika ternyata tulisan itu dikomersilkan pun, atas inisiatif saya.
Sehingga sangat jelas, penerbitan itu merupakan tindakan terlarang. Dan tidak mungkin ditunda atau dicabut. Sebab sudah terjadi. Ini jelas masuk ke ranah pelanggaran UU Hak Cipta tahun 2014. Sanksi pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun atau denda Rp 1.000.000.000 sebagaimana ketentuan pasal 113 ayat 3.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H