Lihat ke Halaman Asli

Jusman Dalle

TERVERIFIKASI

Praktisi ekonomi digital

Memahami Hak dan Kewajiban Warga Apartemen

Diperbarui: 27 September 2017   08:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Apartemen (sumber apartemen-abdi.com)

Masih ingat polemik antara pelawak tunggal Muhadkly Acho dan Apartemen Green Pramuka yang sempat heboh di jagat media sosial? Di luar perkembangan kasus yang bermula dari polemik sengit di media sosial itu, ada catatan menarik yang mencuat dan perlu kita pahami sekiranya punya niat jadi warga apartemen. Yaitu soal fasilitas.

Pasalnya, fasilitas apartemen sering dipermasalahkan warga dan menimbulkan ketidakcocokan dengan pengelola. Tak jarang, kesalahpahaman tersebut berujung saling lapor. Yang terjadi antara Acho dan Green Pramuka juga karena kesalahpahaman.  

Ada tiga keluhan yang sering jadi biang keributan warga dan pengelola apartemen yang ternyata dipicu oleh kekosongan atau ketidakpahaman terhadap regulasi.

Sumber : Twitter @FaktaGrafis

Pertama soal tarif dan lahan parkir. Tarif parkir merupakan kebijakan yang diambil oleh pengelola tanpa terikat oleh aturan tertentu, seperti perda. Tarif parkir bervariasi di setiap apartemen.

Apartemen yang masuk kategori rumah susun milik pribadi (rusunami) misalnya, tarif parkir dipatok harian. Seperti Green Pramuka yang menerapkan tarif harian sebesar Rp 7.000.

Tarif harian ini menguntungkan penghuni. Dibayar jika dipakai saja. Ketika anda keluar kota dan tidak menggunakan area parkir pada hari tersebut, maka tak ada kewajiban membayar parkir.

Ada pula apartemen yang mematok tarif parkir perbulan. Ini tentu lebih berat. Fasilitas digunakan atau tidak, tetap harus bayar.

Apartemen kelas biasanya yang menerapkan tarif bulanan. Hitungannya pasti lebih mahal. Bahkan ada yang 800 ribu perbulan cuma sekadar uang parkir.

Ada pula apartemen yang menggabungkan tarif parkir, listrik, IPL dan biaya maintenance lainnya dengan satu paket pembayaran. Misalnya salah satu apartemen di Cipulir dipungut maintenance fee per enam bulan sebesar Rp 3,5 juta. Jika dihitung-hitung, tentu opsi paketan ini lebih hemat karena sudah mengcover semua kebutuhan perawatan apartemen.

Terkait lahan parkir, juga sudah punya ketentuan. Di teritori Ibu Kota, ada Pergub DKI No. 27 Tahun 2009 yang menyatakan "Developer berkewajiban untuk menyediakan 1 lot parkir mobil dan 5 lot parkir motor bagi setiap 10 unit hunian".

Sumber : Twitter @FaktaGrafis

Persoalan kedua yang juga kerap dikeluhkan adalah soal sertifikat hak milik. Banyak yang mengira, begitu pembayaran apartemen lunas, maka sertifikat hak milik bisa dikantongi. Ternyata tidak demikian.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline