Lihat ke Halaman Asli

Jusak

Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Tak Bayar Sisa Kontrak Expat Yang 'Bandel', Bisakah?

Diperbarui: 31 Desember 2023   09:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Expat bandel, mencari celah tak mengikuti peraturan perusahaan, bersikeras semaunya sendiri. Semua itu bisa menyulitkan dan membuat perusahaan ingin menyudahi kontraknya cepat-cepat. Bila itu terjadi haruskah expat tetap mendapat gaji dari sisa kontrak? Lebih jelasnya bila di PHK di tengah masa kontrak, bahkan bila expat telah melakukan pelanggaran, haruskah perusahaan membayar sisa kontrak.

Pertanyaan ini coba dijawab melalui penelitian 20 kasus kasasi yang diputuskan oleh Mahkamah Agung dari 2017-2021.

Secara hukum, expat dilindungi dan hasil penelitian memperlihatkan hal yang sama. Dalam kondisi normal tertentu, expat tetap berhak atas dan harus mendapat gaji dari sisa kontrak, baik dalam keadaan terjadi ketidakharmonisan hubungan kerja, maupun terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh expat.

Pengalaman dan pengetahuan tidak sekedar memberikan informasi kepada kita, tetapi seharusnya menjadikan kita bangga bahwa kehidupan ini penuh dengan kesukaran dan ketidakharmonisan.

Maksud kondisi normal tertentu adalah expat tersebut harus memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang masih berlaku dan kontrak yang masih berlaku. Walau IMTA itu wajib dimiliki oleh expat dan tanpa IMTA expat seharusnya tidak boleh bekerja di Indonesia, kenyataannya banyak perusahaan yang tidak mengurus IMTA untuk expatnya.

Bila expat tersebut mempunyai IMTA dan kontrak, maka ia dilindungi oleh hukum dan PHK yang dilakukan oleh perusahaan harus mengikuti aturan dalam undang-undang. Hal ini disimpulkan dari kasus-kasas expat sepanjang tahun 2017-2021 yang putusannya telah terdaftar di Mahkamah Agung.

Namun ada 1 kasus unik dari 20 kasus hukum yang diteliti, yaitu perusahaan menang dan tidak usah bayar sisa kontrak, karena syarat-syarat PHK sudah dicantumkan di kontrak, termasuk pemberitahuan yang dilakukan 2 bulan sebelum PHK.

Bila Anda telah melihat banyak badai dalam hidup dan kebanyakan badai mengejutkan, Anda perlu belajar untuk melihat lebih jauh dengan cepat dan memahami bahwa Anda tidak mampu mengendalikan cuaca. Jadi latihlah kesabaran, dan hormati amukan alam.

IMTA dan Kontrak di Mata Hukum

Ada beberapa keadaan umum yang sering ditemukan di lapangan dan dalam kasus di pengadilan. Hal ini perlu diperhatikan oleh seorang expat. Seringkali expat merasa cukup aman bila ia menerima gaji setiap bulan secara teratur. Namun kenyataannya hubungan kerja bisa tiba-tiba menjadi tidak harmonis, baik terjadi pelanggaran oleh expat, pandemi, perubahan kebijakan perusahaan dan lainnya. Banyak keadaan dimana perusahaan memutuskan untuk memutus hubungan kerja dengan expat.

Dalam kondisi itu, expat baru menyadari perlunya 2 hal penting yaitu IMTA dan kontrak yang masih berlaku secara sah. Hanya dalam hal IMTA dan kontrak masih berlaku secara sah, maka expat dilindungi oleh hukum. Hal ini juga diperkuat SEMA Nomor 1 Tahun 2017, bahwa expat yang mendapat perlindungan hanyalah yang memiliki IMTA.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline