Lihat ke Halaman Asli

Jusak

Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Kontrak atau Permanen itu Celah, di Saat-saat Sulit Tak Ada Alasan Perusahaan Tak Menggunakannya

Diperbarui: 21 Agustus 2023   01:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada suatu celah yang sering menjadi perselisihan antara karyawan dan perusahaan. Celah ini banyak dipakai oleh perusahaan untuk mengerdilkan status karyawan. Celah tersebut adalah status karyawan, apakah hubungan perusahaan dan karyawan berdasarkan perjanjian PKWT atau PKWTT, apa karyawan berstatus kontrak atau permanen.

Ada saja perusahaan yang tidak membuat karyawannya berstatus permanen. Ketika seorang karyawan bekerja di perusahaan dan bekerja baik-baik. Mereka tidak membantah peraturan atau cara perusahaan memperlakukannya sekalipun tak sesuai undang-undang dan nilai-nilai perusahaan. Maka tidak ada alasan mengapa saat-saat sulit perusahaan tidak memprioritaskan penggunaan celah ini.

Diam, saat karyawan tak beruntung 

Perusahaan yang berselisih dan mengakhiri perselisihan itu di pengadilan umumnya karyawannya berstatus kontrak. Karyawan merasa dirugikan. Apapun pekerjaan sang karyawan dan kapan dikerjakannya, perusahaan menetapkan karyawannya berstatus kontrak. Bahkan setelah bekerja selama puluhan tahun, karyawan masih berstatus kontrak. Sehingga ketika terjadi perselisihan, perusahaan dengan efisiennya melakukan PHK pada karyawan; Artinya perusahaan diuntungkan dengan uang pisah yang minimal.

Sayangnya banyak pengacara dan bagian personalia berdiam diri saat karyawan-karyawan yang dirugikan oleh perusahaan. Sesungguhnya mereka yang berdiam diri ini patut dianggap sama tidak baiknya dengan perusahaan itu.

Apakah pekerja yang tidak diangkat menjadi pegawai tetap sebenarnya berstatus karyawan tetap? Dalam kondisi apa seseorang tidak dapat diangkat sebagai karyawan permanen.

Ketulusan. Tak ada warisan lain yang sama berharganya

Pada dasarnya undang-undang telah menetapkan prinsip-prinsip status karyawan dengan cukup jelas. Pasal-pasal yang mengatur karyawan boleh dikontrak telah mencatat sifat-sifat pekerjaan yang tidak perlu dipermanenkan.

Namun pada intinya perusahaan tak mau mengeluarkan jumlah uang yang relatif besar. Sehingga kalau bisa, perusahaan menetapkan karyawannya berstatus kontrak abadi. Sebab pada prakteknya PHK dapat terjadi karena begitu banyak kondisi. Mulai dari perubahan sikap karyawan, sampai penurunan pendapatan perusahaan. Di lain pihak negara dengan segala keterbatasannya tak mampu mengontrol setiap perusahaan dalam menetapkan status karyawan.

Amat mungkin perusahaan tahu bahwa tanpa pengangkatan resmi menjadi karyawan tetap, sebenarnya karyawan otomatis berstatus tetap. Namun perusahaan memanfaatkan kedunguan karyawan, bahwa karyawan dianggap tak tahu tentang status ini. Sehingga lebih baik karyawan berpikir bahwa status mereka kontrak. 

Mungkin juga perusahaan memanfaatkan kekhawatiran karyawan, bahwa karyawan takut tidak dipekerjakan bila menuntut statusnya menjadi tetap. Sehingga daripada tidak bekerja, lebih baik karyawan menerima status kontrak mereka. Sederhananya, perusahaan sebenarnya tidak tulus dalam berusaha.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline