Lihat ke Halaman Asli

Jusak

Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Patuh pada Sanksi Perusahaan, Baik atau Dungu? Kasus Lumajang Mei 2023

Diperbarui: 19 Juli 2023   05:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sisyphus dihukum oleh para dewa untuk mendorong batu karang yang amat besar ke atas gunung. Dalam mitos Yunani kuno, sesampainya di puncak, ia harus melepaskan batu itu hingga jatuh lagi ke kaki gunung. Lalu ia harus mendorong kembali batu itu ke puncak dan melepaskannya lagi. Begitu seterusnya. Ia dihukum untuk melakukan pekerjaan yang sia-sia; tak ada pilihan, hidup tak bisa melawan dewa-dewa, harus ikhlas. 

Benarkah hidup tak usah melawan 'yang di atas'?

Pepatah berkata orang yang sekarat perlu mati, seperti orang yang mengantuk perlu tidur, dan ada saatnya ketika melawan itu bukan hanya salah, tapi juga tidak berguna. Dalam kasus Sisyphus, patuh dan ikhlas lebih baik daripada melawan.

1. Patuh itu berakibat baik atau sebaliknya? Lumajang Mei 2023

Di akhir Mei 2023 lalu, ada kejadian yang jarang terjadi, dialami oleh dua karyawan di Lumajang. Mereka dihukum oleh perusahaan untuk tetap bekerja, tapi mendapatkan upah separuh dari biasanya. Mereka patuh menjalaninya. Namun setelah selesai hukuman itu, bukannya dapat tetap bekerja, mereka malah dihukum lagi, dipecat. 

Seperti Sisyphus yang kena kutukan dewa-dewa, kedua karyawan itu tampaknya juga kena kutukan. Mereka sudah patuh pada hukuman dan terus bekerja, tapi malah semua kepatuhan dan pekerjaan itu sia-sia, berakibat buruk. Lebih fatal dari Sisyphus yang harus mendorong lagi batu ke atas, kedua karyawan harus keluar dari perusahaan bahkan tanpa pesangon. 

2. Tepatkah kedua karyawan dihukum dua kali lipat seperti itu?

Sebelumnya mari kita lihat kesalahan kedua orang ini lebih dalam. Mereka bekerja di perusahaan air setempat. Seharusnya mereka melakukan instalasi pelanggan air minum baru atas instruksi resmi perusahaan. Namun perusahaan menuduh mereka melakukan instalasi liar, menarik retribusi dari pelanggan untuk diri sendiri, dan bahkan mengganti kaporit yang seharusnya dipakai untuk membersihkan air dengan kaporit palsu.

Tindakan kedua karyawan ini dianggap oleh perusahaan pelanggaran berat. Mereka dianggap melakukan kecurangan dan penggelapan. Akibat tindakan mereka, perusahaan memberi sanksi pertamanya, meminta mereka mengundurkan diri. Karena keduanya sudah bekerja kira-kira 13 tahun lebih, mereka menolak. 

3. Bergunakah menolak mengundurkan diri?

Kemudian perusahaan mengenakan sanksi kedua, memotong upah mereka sebesar 50% selama 4 bulan. Mereka patuh dan menjalani sanksi itu. Tapi setelah sanksi itu selesai, masalah tetap tidak selesai. Kira-kira setengah tahun kemudian, malah perusahaan melakukan PHK pada mereka dan tanpa pesangon. Seolah-olah mereka sia-sia mematuhi hukuman.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline