Lihat ke Halaman Asli

Jusak

Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Pelecehan dan Musuh Terburuk Karyawan

Diperbarui: 24 Mei 2023   21:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pelecehan Itu Rumit, Sensitif, dan Amat Subjektif dan Musuh Terburuk Karyawan adalah Keputusan Terburu-buru pada Pelecehan Atas Nama Efisiensi

Saat kereta melewati terowongan dan hari menjadi gelap, Anda tidak membuang tiketnya dan melompat. Anda duduk diam dan mempercayai masinis.

Seorang karyawan perusahaan kereta api dengan inisial 'D', selanjutnya sebut saja Dito, dilaporkan oleh seorang penumpang wanita. Saat naik kereta di gerbong wanita, sang penumpang bertemu dengan Dito, lalu Dito membisiki kata-kata 'sayang' dan selanjutnya ia mengedipkan mata pada si penumpang. 

Menurut sang penumpang, Dito melakukan pelecehan seksual. Kata-kata 'sayang' tampaknya seperti penampakan hantu; Diucapkan sekali saja dan langsung membuat orang takut.

Si penumpang merasa takut, berkeringat dingin, seolah-olah melalui terowongan gelap tanpa akhir. Saat kereta berhenti, ia tidak duduk diam, tapi melompat turun dan buru-buru melaporkan Dito ke perusahaan kereta api. Tindakan Dito ini dianggap pelecehan pada dirinya dan terjadi sekitar awal April 2023.

Pihak yang menentukan pelecehan seksual sebagai tindakan pidana tentu saja polisi. Bila polisi menetapkan bahwa itu adalah pelecehan seksual, maka polisi dapat menahan Dito. 

Pihak lain yang merasa perlu memutuskan bahwa Dito melakukan pelecehan seksual adalah perusahaannya. Perusahaan amat peduli pada penumpang dan apapun yang dikatakannya. Namun kekuasaan membawa perusahaan pada kesombongan, walau hukum berusaha menyeimbangkannya.

Sebenarnya tuduhan pelecehan ini amat subjektif. Menurut Kathie Lee Giford, presenter TV di Amerika, pelecehan itu rumit, halus atau sensitif dan amat subjektif. 

Seharusnya perusahaan membuktikan dulu dengan tidak menghilangkan hak-hak si karyawan. Bahkan bila karyawan diduga melakukan tindak pidana, maka sebelum 6 bulan, menurut hukum, perusahaan belum dapat melakukan PHK. 

Hal ini berdasarkan pasal 154A UU tentang Cipta Kerja 2023. Bila perusahaan melakukan PHK, berarti perusahaan hanya dapat menerapkan pasal yang mengizinkan perusahaan untuk melakukan efisiensi. 

Seseorang berkata musuh terburuk kehidupan adalah kesombongan, tindakan semena-mena; musuh terburuk kedua tindakan atas nama efisiensi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline