Jumlah pekerja di perkebunan kelapa sawit kira-kira 16,2 juta orang. Mayoritas perusahaan kelapa sawit berada di Riau. Di Maret 2023 ini, salah satu perusahaan kelapa sawit di Riau melakukan PHK terhadap 92 karyawannya. Namun para karyawan mengadu pada media dan DPRD Riau karena mereka tidak diberi hak-hak mereka. (1) Namun pepatah mengatakan tidak ada penerjun payung yang mengadu, tidak berarti semua parasut sempurna.
Titik perselisihan antara perusahaan dan karyawan adalah perusahaan menganggap karyawan sebagai pekerja borongan, jadi perusahaan tidak perlu memberi pesangon PHK. Sedangkan karyawan menganggap sekalipun mereka pekerja borongan, perusahaan harus memberi pesangon PHK. Sebenarnya siapa yang benar, perlu diselidiki lebih lanjut.
Menurut seorang anggota DPRD setempat, kedepannya seharusnya tidak boleh ada sistem kontrak antara perusahaan dan perorangan, tapi bolehnya antara perusahaan dan perusahaan.
Opini kadangkala menyatakan apa yang tidak diketahuinya dan pengetahuan. Terlalu sering seseorang mengekspresikan kenyamanan berpendapat, tanpa memperhatikan kebenaran dari berbagai pihak.
Apa persisnya hal-hal yang diperselisihkan?
Status Antara Kebenaran dan Asumsi
Bila diperhatikan, perselisihan ini bersumber dari status para karyawan dan ketidak mengertian karyawan akan hak-hak dari status itu. Media mencatat pekerja di industri ini bukan tenaga kerja terdidik (2). Jadi mereka rentan untuk tidak mengetahui kebenaran. Karena itu sebenarnya bukan saja perlu diperjelas apa status dan hak mereka, tapi juga perlu edukasi bagi para pekerja kelapa sawit untuk menghindari provokator dan perselisihan yang tak perlu.
Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan di bidang ini cukup kompleks. Namun dapat dibagi menjadi beberapa isu sederhana. Isu pertama dan terpenting adalah pertanyaan bahwa apa status karyawan itu pekerja tetap dengan PKWTT, kontrak dengan PKWT, atau borongan.
Status Borongan
Status borongan atau disebut juga pemborongan kegiatan adalah hubungan kerja yang dipakai antara pemberi dan penerima kerja. Apakah kegiatan itu dilakukan di tempat pemberi kerja atau di tempat penerima kerja, tetap saja namanya borongan.
Biasanya kegiatan itu dapat diputuskan dengan jelas kapan waktu selesainya atau kriteria penyelesaiannya. Bila kriterianya sudah terpenuhi dan dicatat dalam kontrak, maka pekerjaan selesai dan tanpa ada kewajiban pemberi kerja untuk memenuhi hak-hak pekerja di luar kontrak borongan.