Lihat ke Halaman Asli

Jusak

Pelatih Hukum Ketenagakerjaan Pro Bono dan Direktur Operasional di Lembaga Pendidikan

Putus atau Terus, Coba Tanyakan Lagi pada Dirimu Hai Karyawan

Diperbarui: 18 April 2023   21:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Unjuk rasa menjadi sebuah soal yang penting. Baru-baru ini 150 mantan karyawan sebuah perusahaan kue dan permen di Jawa Timur, melakukan unjuk rasa. Mereka diputus hubungan kerjanya di bulan Januari lalu, tapi tidak mau 'putus' begitu saja. Tidak ada yang lebih penting di hidup ini selain unjuk rasa, 'terus' melawan dan menuntut pesangon sesuai undang-undang lama 2003. 

Padahal rekan mereka sebanyak 123 lainnya percaya 'putus' lebih baik. Mereka memilih pesangon yang sudah sesuai undang-undang baru tahun 2023 dan 'move on'. Masih banyak soal-soal yang harus diselesaikan dan jangan buang waktu untuk 'terus' berselisih dengan perusahaan. 

Juru bicara kelompok yang mau terus berselisih adalah salah satu pimpinan serikat pekerja. Sang pimpinan menilai bahwa perusahaan tidak mengkomunikasikan rencana PHK ini dengan baik. Ia juga tidak percaya bahwa perusahaan rugi 5 tahun berturut-turut. Alasan kerugian itu hanya dibuat-buat agar pesangon yang dibayarkan sebesar 0,5 kali saja.

Sang pimpinan menyatakan bahwa menurut peraturan perusahaan, seharusnya pesangon pekerja yang kena PHK adalah 2 kali. Karena itu pemberian 0,5 kali itu disebabkan oleh UU baru yang membuat para pekerja menderita. Benarkah?

Sebenarnya sudah banyak keadaan yang dapat membuat mereka tambah menderita. Mereka harusnya memilih hanya penderitaan yang terpaksa dijalani.

Sebenarnya Apa Aaja Isunya?

Sepertinya paling sedikit 5 isu dicampur olehnya menjadi satu agar tampak menarik. Bila diurutkan, maka semua isu tersebut dapat diperjelas sebagai-berikut. Pertama-tama adalah isu nilai pesangon. Seharusnya berapa nilai pesangon yang harus dibayarkan 2 kali atau 0,5 kali? 

Isu kedua, yaitu tentang UU Cipta Kerja membuat nasib para pekerja lebih buruk atau tidak, sebenarnya bukan isu perusahaan ini. Ini adalah isu pemerintah dan parlemen. Karena itu mari kita menyingkirkan isu kedua dan membahas isu pertama di atas.

Semua orang legal akan berkata jawaban isu pertama mudah. Jawaban itu harus mengikuti undang-undang baru. Nilai tuntutan 2 kali ketentuan itu bersumber dari undang-undang lama, UU 13 tahun 2003. Undang-undang baru mengatur nilai pesangon 1 kali atau 0,5 kali. Karena itu jawaban 2 kali pastinya salah, seperti suatu fantasi. 

Fantasi memang bahan yang diperlukan dalam hidup. Tapi itu adalah cara memandang kehidupan melalui ujung teleskop yang salah, dan itu memungkinkan orang lain untuk menertawakannya. 

Isu Ketiga: Apa Peraturan Perusahaan Tentang Efisiensi?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline