Purwakarta - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program sosial yang dirancang untuk membantu masyarakat miskin, khususnya pelajar hingga mahasiswa dengan potensi akademik yang baik.
Program ini bertujuan memenuhi kebutuhan personal siswa dalam menjalani pendidikan, seperti membeli buku, sepatu, tas, atau perlengkapan sekolah lainnya.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat laporan mengenai sekolah yang melakukan pemotongan dana bantuan PIP dengan alasan pembayaran SPP, uang gedung, atau keperluan administrasi lainnya. Apakah tindakan tersebut diperbolehkan?
Pemotongan Dana PIP Tidak Diperbolehkan
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen, pemotongan dana PIP oleh pihak sekolah, dengan alasan apapun, tidak diperbolehkan. Dana tersebut sepenuhnya milik siswa dan ditujukan untuk mendukung kebutuhan personal mereka selama menempuh pendidikan.
Selain itu, pihak sekolah tidak diperbolehkan memegang rekening PIP siswa. Rekening PIP harus dikelola langsung oleh siswa atau wali siswa yang berhak, sesuai ketentuan program. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dana dan memastikan bantuan diterima langsung oleh penerima yang membutuhkan.
Jika siswa secara sukarela menggunakan bantuan PIP untuk membayar SPP atau kebutuhan lainnya, hal itu diperbolehkan. Namun, keputusan tersebut harus murni berasal dari kesadaran siswa atau wali, tanpa tekanan dari pihak sekolah.
Tujuan Utama Dana Bantuan PIP
Program ini bertujuan untuk:
- Membantu siswa miskin memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.
- Mencegah siswa dari putus sekolah.
- Memastikan siswa tetap fokus pada kegiatan belajar dengan dukungan finansial yang memadai.
Dana bantuan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain yang tidak berkaitan dengan kebutuhan personal siswa.