Lihat ke Halaman Asli

irvan sjafari

TERVERIFIKASI

penjelajah

Kami "Lengan Politik Masyarakat Sipil" Dengan atau Tanpa Putusan MK

Diperbarui: 8 Januari 2025   18:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

John Muhammad- https://www.harianumum.com/baca/jadwal-calon-insepwnden-dinilai-tak-sesuai-pkpu-partai-hijau-ancam-gugat-kpu-jakarta-ke-bawaslu 

Kebijakan Makamah Konstitusi (MK) untuk menghapuskan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak.  Pemerhati politik Rocky Gerung melihat keputusan ini membuat pengedalian 20 persen oleh suatu pihak tidak bisa lagi dilakukan. 

Partai kecil peserta pemilu menjadi  punya peluang untuk bisa memajukan calon presiden, termasuk juga partai pendatang baru untuk 2029 mendatang.

Salah satu partai pendatang baru yang begitu sabar untuk muncul adalah Partai Hijau Indonesia (PHI),  yang mengusung isu lingkungan yang cepat atau lambat akan menjadi isu penting masa mendatang.  Sekalipun Indonesia cukup terlambat untuk mempunyai suatu partai hijau seperti halnya rekan-rekan mereka di Eropa. 

Generasi milenial dan generasi Z berpotensi menjadi pendukung partai ini mengingat mereka dan anak mereka yang bakal terkena dampak buruk dari perubahan iklim, kerusakan lingkungan akibat polusi sampah plastik, deforestasi dan sebagainya.

Salah seorang presidium dan pendiri Partai Hijau Indonesia John Muhammad menyambut baik keputusan MK sebagai buah dari perjuangan rekan-rekan mereka dari masyrakat sipil  untuk keadilan politik. "Saat ini kami lebih siap," ujar alumni Jurusan Arsitektur Universitas Trisakti ketika saya hubungi untuk sebuah wawancara dengan Whatsapp untuk blog Jurnal Gemini  Kompasiana dan Cakrawala, 7 Januari 2025. Berikut petikannya.

Bisa minta tanggapan soal keputusan MK melakukan penghapusan Presidential Threshold 20 persen yang memungkinkan partai kecil pun bisa memajukan calon Presiden?

Menyambut syukur Alhamdulillah dan bahagia atas Putusan MK tersebut. Sebuah perjuangan panjang teman-teman masyarakat sipil - yang ditandai dengan geliat mahasiswa. Ini, harus diapresiasi sebesar-besarnya karena ini adalah bagian dari pemenuhan hak-hak politik warga negara. Jadi ini bukan soal parpol kecil atau besar, ini soal keadilan politik.

Pelajaran terbaiknya adalah kita harus terus mencoba dan tak boleh menyerah berbagai agenda reformasi politik lainnya yang selama ini tertunda atau tertinggal.

Apa yang akan dilakukan?

Selain itu, langkah berikutnya adalah memanfaatkan sekaligus memfasilitasi kepentingan masyarakat sipil dan kelompok rentan Indonesia. Kami, Partai Hijau Indonesia sebagai "lengan politik masyarakat sipil", dengan atau tanpa putusan MK, tanpa perlu disuruh dan menunggu kesiapan masyarakat sipil, sudah bekerja sejak lama mengintai bakat-bakat dan mempromosikan pemimpin politik yang otentik dan berintegritas.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline