Perjudian kembali marak di Bandung pada akhir 1960-an. Fenomena ini merupakan imbas kebijakan dari Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1967 yang melegalkan judi. Sejumlah kasino berdiri di Jakarta Theater, Petak IX, Toto Pacuan Kuda Pulo Mas, Pajak dari judi digunakan untuk membangun kota Jakarta (Seri Tempo Ali Sadikin 2023, hal 31).
Legalisasi kasino diikuti dengan hadirnya Lotere Totalisator (Lotto) dan National Lotere (Nalo) era 1968-1969. Yang menjadi masalah ialah "semangat judi" ini menjalar ke kalangan bawah yang ekonominya sebetulnya sedang dibangun pada masa Orde Baru. Dan semangat judi ini juga menjalar ke daerah lain di kalangan bawah dan tidak legal.
Judi bukan hal baru di Kota Bandung masa itu. Sebelumnya, Kepolisian Kota Bandung sudah direpotkan dengan judi liar pada 1960-an. Ada permainan judi yang disebut Ujeng, yaitu rollette kecil yang dibuat dari plat-plat gramophone bekas dengan nomor 1 hingga 12 diputar dengan sumbu dari pentil sepeda. Permainan ini digelar di lokasi yang justru banyak didatangi rakyat kecil. Yang untung kebanyakan bandar dan pemasangnya jarang mendapatkan hasil besar.
Baca: Bandung 1964, Kesenjangan Tahun Baru, Judi Ujeng, Lebaran Muram
Pada semester kedua 1969, "semangat judi" ini juga menginggapi kalangan masyarakat bawah di Kota Bandung dan sekitarnya. Dampak negatifnya menjadi lebih besar. Pikiran Rakjat 9 September 1969 mengungkapkan Rumah Sakit Jiwa Bandung hingga minggu pertama September merawat lebih dari 100 orang.
Penyebab utamnaya karena sakit jiwa atau syaraf sebagai akibat orang-orang main judi dengan jalan memasang buntut, Nalo atau Letto. Jumlah itu merupakan 80 persen dari seluruh pasien yang datang ke RS Jiwa Bandung waktu itu.
Rumah Sakit Jiwa Bandung kewalahan untuk menerima penderita penyakit syaraf sebagai akibat judi buntut. Itu karena kapaistas untuk menampung sangat kecil hanya 30 tempat tidur sehingga pasien tidak bisa diopname.
Jalan keluarnya, pasien harus apel untuk apel dan berobat ke dokter. Para penderita sakit syaraf buntut harus mendapatkan perawatan dan pengawasan dokter jiwa selama dua bulan.
Petani Kecil Jadi Korban Ijon
Dampak sosial lainnya disampaikan Pikiran Rakjat 2 Oktober 1969 Petani-petani kecil untuk hasil bumi di sekitar Lembang dan Pangelengan saat ini mengalami krisis modal.