Saya tidak heran kalau judi daring (bahasa saya untuk judi online) merajalela di masyarakat Indonesia, larena judi sudah jadi budaya di Indonesia. Menurut saya rencana Kominfo untuk memblokir media sosial X nama dulu Twitter, juga percuma karena pejudi akan masuk ke saluran lain. Pornografi saja tidak bisa ditangkal, Kominfo tidak punya SDM yang cukup untuk menangkal sampai seratus persen. Belum lagi harus menangani soal pinjaman online (pinjol) yang cepat silih berganti situs.
Sebetulnya untuk mencekal keduanya, baik judi daring dan pornografi menurut saya justru harus dilakukan media mainstream jangan beritakan apa pun tentang skandal artis dalam dan luar, film yang ada adegan vulgar atau situs judi daring karena akan memancing keingintahuan warganet.
Bahkan keduanya bisa diakses oleh mereka yang di bawah 18 tahun yang lebih gadget freak daripada generasi di atasnya, termasuk yang sekarang jadi pegawai Kominfo. Siapa suruh yang kasih gawai ke anak di bawah usia 18 tahun? Simple kok.
Jadi secara teknis dua nih, Kominfo minta kepada media mainstream agar tidak pernah menulis kedua hal itu, apalagi kalau itu menyangkut urusan pribadi. Bahwa itu tersebar di media sosial, biarkan saja akan terbatas kok, tetapi pemberitaan media mainstream memperparahnya.
Nah, fokus ke judi daring, bisa nggak pemerintah menghapus budaya judi di Indonesia? Itu tugas lintas kementerian dan lembaga, mulai dari kementerian agama, kementerian pendidikan dan kebudayaan, kepolisian, kementerian sosial, kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah.
Judi sudah berakar dalam berapa budaya, seperti sabung ayam yang sudah ada di sejumlah daerah sejak berapa abad yang lalu. Saya mengambil contoh, Di Ranah Minang, Kaum Padri menjadikan sabung ayam sebagai alasan penegakan syariah dan menumpasnya dengan tegas dan terukur pada abad ke 19. Namun ketika Belanda mengalahkan Kaum Padri, sabung ayam masih tetap hidup.
Blog milik Suryadi LIAS-Universitas Leiden dengan tulisan bertajuk Minang Saisuak mendapatkan berita surat kabar yang mengugkapkan polisi negeri menangkap 12 orang melakukan sabung ayam di Pesisir Perca Barat pada 12 Juni 1877 dan sebuah kartu pos yang diklaim dari Sumatera Barat berangka 1905.
Pemberitaan berapa tahun lalu juga menyebutkan penggerebekan lokasi sabung ayam di Sumatera Barat, misalnya di Bukittingi pada 3 April 2022 Baca: Antara Polri-TNI Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam.
Pada pertengahan Maret tahun yang sama Satpol PP Kota Padang juga membubarkan lokasi sabung ayam di kawasan Anak Air, Koto Tangah Padang. Baca: Satpol PP Bubarkan Sabung Ayam di Anak Air.
Budaya sabung ayam juga ada daerah lain, Jawa, Bali hingga Sulawesi dan juga tradisi berabad-abad, berarti kemungkinan di bawah dari negeri Asia lainnya masuk ke Nusantara.