Lihat ke Halaman Asli

irvan sjafari

TERVERIFIKASI

penjelajah

Survei BRUIN: 65 Persen Warga Jatim Nilai Pemprov Gagal Kelola Sungai Brantas, Benarkah?

Diperbarui: 21 November 2023   10:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kegiatan Susur Sungai Brantas  BRUIN-Foto: Dokumentasi BRUIN

Sungai Brantas tidak dalam keadaan baik-baik saja.  Demikian menurut survei yang dirilis Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) pada 20 November 2023.

Survei itu mengungkapkan  sekira 65% warga Jawa Timur menilai Khofifah Indar Parwansa  selama menjabat  gubernur Jawa Timur tidak berhasil mengelola dan menjaga Sungai Brantas dari kerusakan dan pencemaran.

Survei tersebut telah disebar sejak 3 Maret - 15 November 202 telah diisi sebanyak 535 responden dengan latar belakang Pendidikan SMA, Strata 1, Magister dan Doktor.

Peneliti dan Koordinator Kampanye BRUIN M. Kholid Basyaiban  menyampaikan responden tersebar di 19 kabupaten dan kota di Jawa Timur, 16 di antaranya dilalui Sungai Brantas.

Lanjut dia survei dilakukan dengan mengunakan metode skala likert, survei opini publik dan metode proportional stratified random sampling.

Survei menekankan data yang diperoleh berdasarkan dari sikap, pendapat dan persepsi individu atau kelompok yang mewakili populasi secara proposional tentang masalah dan fenomena social serta lingkungan yang terjadi di sungai Brantas.

Salah satu yang ditanyakan dalam survei persepsi tersebut adalah bagaimana kinerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan Sungai Brantas.

Banyak Bangunan Liar di Bantaran Sungai

Survei itu juga mengungkapkan sebanyak 70 % persen responden menyatakan bantaran sungai Brantas tidak terawat dan kumuh akibat menjamurnya bangunan liar, mulai dari warung, toko, rumah, pergudangan serta pabrik.

Kholid mengingatkan dalam Permen PUPR Nomor 28 tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau dalam pasal 15 menjelaskan jika ada bangunan liar didalam sempadan sungai, maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline