Perkembangan Teknologi seiring berjalannya waktu semakin meningkat. Perubahan penggunaan media komunikasi berhasil menghasilkan sebuah inovasi baru yang sangat bermanfaat bagi individu.
Perkembangan teknologi komunikasi adalah suatu siklus yang akan terus berkembang pada setiap waktu. Salah satunya pada era saat ini komunikasi dengan menggunakan internet. Pada era New Media ini perlu diberlakukannya sebuah regulasi komunikasi digital untuk menjaga ketertiban dan melindungi hak personal masing-masing individu pada ruang lingkup Media Digital.
Apa itu Regulasi?
Regulasi adalah peraturan perundang-undangan yang berada dibawah undang-undang. Regulasi juga dianggap alat untuk mencapai tujuan sosial hingga tujuan ekonomi.
(Diovita Hernika Pramadhani, S. Ikom, M. Si,. Regulasi Komunikasi Digital, Pengertian dan Ruang Lingkup)
Apa itu Komunikasi Digital?
Adapun Komunikasi Digital adalah proses penyampaian pesan atau informasi dari komunikator kepada komunikan menggunakan media digital. Komunikasi Digital memiliki karakteristik yang tergolong berbeda dengan komunikasi tradisional.
Perbedaan utama terletak pada membentuk, mengemas, dan menyajikan pesan, yaitu dimana Komunikasi Digital memiliki keunggulan dalam hal kecepatan dan kemudahan. Kemudian dalam hal daya tarik pesan yang juga jauh lebih unggul pada komunikasi digital karena memiliki bermacam-macam fitur teknologi yang membuat pesan dikemas dan disampaikan dengan cara-cara yang unik dan menarik.(R.K. Anwar & Rusmana, 2017)
Definisi Regulasi Komunikasi Digital
Berdasarkan pengertian diatas, maka dari itu dapat disimpulkan bahwa Regulasi Komunikasi Digital adalah Peraturan Perundang-Undangan yang berada dibawah undang-undang guna mengatur proses penyampaian pesan atau informasi dari komunikator kepada komunikan pada ruang lingkup media digital agar terciptanya ketertiban dan melindungi setiap hak masing-masing individu.
Peraturan UU ITE di Indonesia