Lihat ke Halaman Asli

HAM itu buat Siapa dan Bagaimana?

Diperbarui: 25 Juni 2015   21:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hari ini penulis habis nonton berita tentang demo(lagi) yg nutup jalan. Pembawa berita bilang pengunjuk rasa gk mau tau soal kemacetan,soal org lain yg terganggu akibat aktifitas mereka. Mau tidak mau penulis berpikir,apakah itu dibolehkan?maksudnya mengganggu hak org lain gara2 hak kita diganggu?

Apalagi akhir-akhir ini penulis melihat berita kawan2 POLRI dicecar soal pelanggaran HAM,lalu penulis berpikir,apakah kegiatan demo yg menyusahkan bny orang tersebut tidak termasuk pelanggaran HAM? Klo tidak,knp? Sebab secara logika penulis yang awam ini bahwa tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran HAM,karena kegitan tersebut sudah mengusik hak-hak org lain yang tidak ada urusannya dengan pendemo. Sama halnya dengan penjual kaki lima yg berjualan di trotoar,yang mana ketika digusur satpol PP,langsung saja aktivis HAM teriak2 itu pelanggaran HAM..lalu dimana letak HAM pejalan kaki untuk menikmati fasilitas miliknya?

Sepertinya perlu ditinjau lebih dalam lagi soal pengertian HAM,sampai mana batas2 HAM itu dietujui….jangan sampai dlm menuntut HAM ini malah melanggar HAM orang lain…




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline