Lihat ke Halaman Asli

Perpanjangan STNK Harus Sesuai Lokasi Penerbitan

Diperbarui: 17 Juni 2015   07:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dua tahun lalu saya pindah alamat KTP, dari Sleman ke Bantul. Tahun lalu saya mengurus perpanjangan STNK di Samsat Kota Yogyakarta bisa. Sekarang tidak bisa karena alasan alamat KTP dan STNK beda, harus ke kantor Sleman. Apakah ada kemunduran teknologi sehingga tidak bisa online? Mengapa mau bayar pajak aja sulit. Berikut penjelasannya gan.. Pemohon bisa melakukan perpanjangan STNK di Samsat yang bukan domisilinya tahun lalu kemungkinan adalah dispensasi dari samsat setempat. Karena jika alamat di KTP dan STNK berbeda, maka pemohon seharusnya mengurus perpanjangan pajak di Samsat tempat STNK tersebut diterbitkan. Sistem online selama ini hanya melayani nama dan alamat yang sesuai, baik di KTP maupun STNK. #STNK SHARE & ENJOY!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline