Lihat ke Halaman Asli

June

nggak banyak yang tahu, tapi ya nulis aja

Halal Pasti Baik

Diperbarui: 5 November 2017   18:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Kata "halal" tentu akrab ditelinga kita. Kata "halal" berasal dari bahasa Arab () yang berarti 'diperbolehkan'. Halal berarti segala sesuatu (objek atau kegiatan) yang diizinkan untuk digunakan atau dilaksanakan dalam ajaran Islam. 

Menurut Dr. Arancha Gonzales, Direktur Eksekutif di International Trade Centre, Muslim merupakan segmen konsumen yang tumbuh dengan cepat di dunia. Sertifikasi produk halal menjadi keharusan yang didukung oleh pemerintah. Mengapa demikian? Dengan berdasar pada amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu". Dengan demikian termasuk pula jaminan akan produk yang halal. 

Ketika kita melihat produk-produk di toko kelontong, mini market, pasar modern, dan sebagainya, kita akan sering melihat produk-produk yang memiliki label halal yang disahkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikasi produk halal merupakan hal yang sangat penting, mengingat mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Sertifikasi ini menjamin bahwa produk tersebut baik untuk dikonsumsi oleh umat Islam. Sertifikasi ini juga menjamin bahwa produk tersebut tidak berbahaya, dan baik bagi manusia. Sertifikasi produk halal tidak hanya menyasar orang-orang yang memeluk agama Islam, tetapi juga untuk masyarakat umum. Karena halal bukan untuk kebaikan Muslim saja, tetapi untuk semua orang. Sertifikasi produk halal juga untuk konsumsi yang aman dan nyaman bagi semua orang. Hal-hal yang halal tidak hanya baik bagi kesehatan tubuh, tetapi juga kesehatan jiwa dan iman. 

Produk yang tidak memiliki label halal belum tentu tidak baik, namun produk yang tersertifikasi halal pasti baik. 

Halal, pasti baik

Untuk semakin mendukung jaminan produk halal di dalam negeri. Kementrian Agama Republik Indonesia pun menghadirkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Badan ini nantinya akan melakukan sertifikasi produk halal yang beredar di dalam negeri. 

Sertifikasi halal yang dipegang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) nantinya akan dipegang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Badan ini dibentuk oleh pemerintah, di bawah Kementrian Agama Republik Indonesia. Visi dari dibentuknya badan ini ialah sebagai penyelenggara Jaminan Produk Halal yang terbaik di dunia. Dan misinya antara lain: (1) Mewujudkan sistem layanan redistrasi dan sertifikasi halal yang berkualitas, (2) Mewujudkan sistem pembinaan dan pengawasan yang efektif, (3) Mewujudkan jaringan kerjasama kelembagaan dan standarisasi jaminan produk halal, dan (4) Mewujudkan manajemen organisasi yang berkualitas dalam mendukung reformasi birokrasi. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline