Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 pasal 1 ayat 1 yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pajak juga dapat diartikan sebagai iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang-Undang untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment (Rachmat: 1990).
Dikutip dari laman publik Ditjen Pajak (www.pajak.go.id, 2018), sebanyak 80% pendapatan negara berasal dari iuran pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Dimana pendapatan tersebut digunakan sebagai sumber pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Dalam hal ini, pajak menjadi sumber utama pemasukan negara yang sangat dominan. Pajak berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menyelesaikan berbagai masalah mengenai keuangan. Pajak juga menjadi aspek utama dalam kemajuan suatu negara karena peran nya dalam pengembangan fasilitas umum dan infrastruktur. Selain itu, pajak pula yang mendapat peran sentral dalam peningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di seluruh negeri. Untuk itu, pajak sebagai kontributor terbesar pendapatan negara, akan menjalankan peran nya demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Adapun peran-peran tersebut antara lain
1. Sebagai Anggaran (Budgeter)
Iuran pajak merupakan salah satu sumber pemasukan keuangan negara yang nantinya akan digunakan oleh pemerintah yang berwenang untuk membangun berbagai fasilitas dan infrastruktur. Pembangunan tersebut merupakan akar yang kuat dalam proses pertumbuhan ekonomi nasional. Seluruh iuran yang telah dibayarkan akan dimasukkan ke dalam anggaran sesuai jumlah atau porsi yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu. Yang tentunya akan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini, pajak sebagai anggaran atau budgeter telah menjadi peran utama dari adanya pungutan pajak itu sendiri.
2. Sebagai Pengatur (Regulator)
Selain sebagai anggaran, pajak juga mempunyai peran dalam hal mengatur. Artinya, pajak digunakan sebagai sebuah alat untuk mengatur kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah yang nantinya juga akan diterapkan dalam lingkup kemasyarakatan. Contohnya adalah penerapan pajak kepabeanan atau bea cukai pada barang-barang impor. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kesejahteraan UMKM yang kian hari makin dikalahkan oleh produk-produk asing. Pemerintah juga menerapkan aturan ini sebagai upaya untuk mendukung pembangunan ekonomi khususnya di bidang produksi dalam negeri.
Selain bea cukai, ada pula kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Melalui kebijakan ini, pemerintah berkeinginan mengurangi beban pajak para pelaku UMKM sekaligus menarik minat mereka untuk masuk dalam sistem perpajakan. Dengan banyaknya masyarakat yang memiliki minat dan kesadaran akan kewajiban membayar pajak, maka anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan ekonomi juga akan meningkat. Hal ini tentunya akan berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi itu sendiri.
3. Sebagai Stabilitas
Dengan adanya pajak, kondisi keuangan dari suatu negara masih dapat distabilkan dari berbagai ancaman. Salah satu contoh nya yaitu pengaturan peredaran uang yang ada di masyarakat. Jika peredaran ini tidak diatur dengan baik, maka inflansi akan mulai muncul dan menganggu kestabilan ekonomi negara. Karena itu, pajak negara khususnya pajak pertambahan nilai (PPN), nantinya akan digunakan oleh pemerintah sebagai upaya dalam menekan laju inflansi. Sebagai tambahan, adanya PPN juga dapat dimanfatkan untuk menjaga stabilitas nilai mata uang negara.
Selain peredaran uang, contoh peran pajak sebagai stabilitas adalah penggunaan pajak yang efektif dan efisien. Disebut demikian karena dalam suatu negara pasti terdapat banyak sektor yang memerlukan anggaran negara. Jika penggunaan pajak tidak dialokasikan secara efektif dan efisien, maka anggaran-anggaran tersebut akan terhamburkan secara percuma dan menyebabkan keuntungan golongan sepihak saja. Dalam jangka panjang, iuran pajak yang tidak dikelola dengan baik juga akan memberikan dampak buruk pada stabilitas ekonomi.