Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah Undang kedua kalinya dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah;
Peraturan pemerintah No 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksana Undang Undang Nomor 6 tahun Desa.
Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata cara Pemilihan dan pemberhentian Keuchik di Aceh
Qanun Kota Banda Aceh Nomor 11 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Banda Aceh.
Tentu dalam Perundan Undanga Indonesia dan Provinsi Banda Aceh telah diberikan tata cara serta peraturan dalam pemilu Kepala Desa atau yang biasa disebut di Aceh Kechik.
Dalam hal tersebut saya beropini bahwa pemilihan kepala desa atau yang biasa disebut kechik ini tidak perlu dilakukan secara pemilihan umum secara terbuka, mengapa saya mengatakan demikian karna saya rasa pemilihan umum kepala desa atau kechik di aceh bisa hanya dilakukan dengan musyawarah bersama rakyat atau dalam suatu desa di Aceh tersebut memilih calon kepala desa yang memang betul memang memiliki skill dalam memimpin, lalu setelah rakayat memilih calon calon kepala desa tersebut baru lah pemerintah ikut serta dalam hal ini dimana pemerintah dapat menguji para calon calon kepala desa tersebut baik secara ujian tulis, media, maupun secara bertatap muka secara langsung.
Dengan hal tersebut tentu lahir lahir kepala desa yang lebih bertanggung jawab dalam hal tugas dalam melayani masyarakat. Mengapa demikian? Karna kalau tingkat kepala desa dilakukan secara pemilu tentu tugas kepala desa tidak maksimal dan lebih banyak melakukan korupsi di dana desa.
Mengapa? Karna kalau dilakukan pemilu tingkat kepala desa tuntu memrlukan banyak biaya dan hal ini lah mengapa banyak kechik yang melakukan korupsi dikarenakan sewaktu pemilu banyak mengeluarkan uang.
Dan juga apa bila dilakukan dengan pemilu tentu meraka yang memilii uang yang hanya dapat menjadi calon dan tidak memiliki skill juga dapat menjadi calon sebaliknya jika dilakukan secara yang saya beritahukan di atas tentu mereka yang tidak memiliki uang yang banyak tetapi memiliki skill dapat menjadi calon.
Dengan demikian juga jika pemilihan kepala desa dilakukan secara musyawarah lalu di uji oleh pemerintah dengan memberikan ujian tentu konflik yang terjadi di masyarakat terkait pemilu kechik lebih kecil. Sebab yang terjadi saat ini disetiap desa saat mau pemilu kepala desa masyarakt menjadi terpecah belah akibat masyarakt memilih calon yang ia suka dan lawan yang yang lain dikecilkan.