Lihat ke Halaman Asli

Junjung Widagdo

TERVERIFIKASI

Guru SMAN 1 METRO, LAMPUNG

5 Objek Vital dalam Mewujudkan Kota Layak Anak

Diperbarui: 24 Juli 2023   09:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: KOMPAS dari Shutterstock/Issaret Yatsomboon 

Impian menjadi kota layak anak seharusnya menjadi impian bagi seluruh warga. 

Tidak banyak warga yang paham tentang bagaimana kota layak anak seharusnya diwujudkan. Jargon kota layak anak biasanya hanya dipahami oleh segelintir orang yang terkait dengan program ini, seperti pemerintah ataupun lembaga swadaya masyarakat yang berkecimpung dalam ranah pemberdayaan anak. 

Bertepatan dengan Hari Anak Nasional Tahun 2023, penulis mengajak kepada seluruh pembaca yang budiman untuk benar-benar kembali memahami predikat kota sebagai Kota Layak Anak. Jangan sampai esensi sebagai kota layak anak hanya mengejar predikat semata tanpa keberlanjutan sehingga predikat sebagai kota layak anak menjadi predikat musiman saat peringatan hari anak nasional digelar. 

Tentu saja hal ini bukan hanya pekerjaan rumah bagi pemerintah semata tanpa adanya campur tangan dari berbagai pihak lain. Ingat bahwa anak sebagai obyek yang harus dilindungi hak nya memiliki lingkungan keluarga, lingkungan bermain, lingkungan tinggal dan lingkungan sekolah. Maka lingkungan ini harus bergandengan tangan mewujudkan lingkungan yang layak anak sehingga kota layak anak dapat terwujud. 

Kota layak anak didefinisikan sebagai kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak sebagaimana dikutip dari kemenpppa.go.id.

Dalam laman yang sama juga disebutkan tujuan dari kota layak anak secara umum adalah untuk memenuhi hak dan melindungi anak. Hak anak disebutkan di dalam forumanak.id sebagai berikut; 1) hak kelangsungan hidup, 2) hak  perlindungan, 3) hak tumbuh kembang, 4) hak berpartisipasi. 

Hak kelangsungan hidup adalah hak anak untuk tetap dapat melangsungkan hidup dengan kehidupan yang sehat. Hak perlindungan didefinisikan sebagai hak anak mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang tidak nyaman seperti perundungan dan keterlantaran. Hak tumbuh kembang diartikan sebagai hak anak untuk memperoleh pendidikan dan tumbuh kembang yang layak bagi jasmani dan rohani anak. Terakhir hak berpartisipasi adalah hak anak untuk bisa menyuarakan hak mereka secara mandiri dalam segala hal yang mempengaruhi anak. 

Keempat hak dasar anak di atas tentunya tidak mungkin terwujud jika berbagai aspek kehidupan yang mempengaruhi anak tidak saling bersinergi untuk mewujudkan lingkungan yang mengakomodir hak-hak mereka. 

Salah satu contoh adalah ketika pemerintah, warga, sekolah dan pelaku usaha telah menjaga dan menghargai hak-hak anak tetapi ternyata orang tua justru melanggar hak-hak anak dengan memberikan teladan yang kurang baik seperti merokok, melakukan tindakan kriminal ataupun perundungan di dalam keluarga maka mustahil kota layak anak dapat tercipta. 

Ataupun sebaliknya ketika orang tua, sekolah, warga dan pemerintah telah menjaga dan menghargai hak anak tetapi pelaku usaha justru menjadi lingkungan yang mendukung anak menjadi perokok, peminum ataupun pecandu narkoba, maka mustahil juga kota layak anak dapat tercipta. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline