Minimnya kompetensi aparat desa dalam pengelolaan dan manajemen dana desa justru menjadi persoalan baru dari kebijakan pemerintah untuk pembangunan desa, muncul wajah-wajah baru yang terjerat korupsi gara-gara dana desa ini. Apa yang harus dibenahi?
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 pasal 33 syarat menjadi kepala desa berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.
Sedangkan perangkat desa sesuai dengan pasal 50 pada undang-undang tersebut berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; dan tugas dari perangkat desa sesuai pasal 48 adalah bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dari pasal ini terlihat ketimpangan minimal pendidikan yang dipersyaratkan sebagai kepala desa dan perangkat desa.
Kita tidak sedang membeda-bedakan antara lulusan SMP ataupun lulusan SMA, pintar yang mana? Karena tingkat pendidikan juga tidak selamanya menentukan kecakapan dalam manajerial kepemimpinan, tetapi setidaknya ada kompetensi dan pengalaman yang lebih pada tiap jenjang yang ditempuh, dan hal ini akan membuat tiap-tiap lulusan jenjang semestinya akan berbeda juga tingkat kecakapan dalam memimpin.
Menilik persyaratan minimal kepala desa dan perangkat desa ini memungkinkan potensi resiko kepala desa di "bodohi" atau ketidak optimalan kepala desa dalam melakukan fungsi kontrol dan pengawasan perangkat desanya.
Ada kewajaran ketika kita melihat fakta di lapangan bahwa sebenarnya kemampuan dalam bersosialisasi, berkolaborasi dan memimpin adalah hal yang utama yang bisa menjadikan seseorang itu menjadi kepala desa.
Selain faktor berikutnya adalah faktor dukungan, tetapi acap kali faktor dukungan ini bisa saja sifatnya membabi buta, hanya melihat karena calon kepala desa nya cantik, atau ganteng, atau hal lain yang tidak ada kaitannya dalam kecakapan dalam membangun desa maka persyaratan pendidikan minimal ini "tidak terlalu" tinggi untuk kepala desa.
Perangkat desa dipersyaratkan memiliki pendidikan minimal SMA atau yang sederajat. Tugas dari perangkat desa adalah sebagai seorang yang bisa membantu pekerjaan kepala desa dalam pengelolaan administrasi, keuangan dan tugas-tugas yang lain.
Dugaan sementara banyak perangkat desa yang lebih melek IT daripada kepala desanya, mungkin dalam urusan pendataan melalui aplikasi teknologi, perangkat desa lebih cakap dibandingkan dengan kepala desanya.
Hal ini juga menimbulkan potensi resiko yang berbahaya juga, ada kemungkinan perangkat desa ini "nilap" ke kepala desanya, perangkat desa melakukan sesuatu tanpa sepengetahuan dari kepala desa.