Fungsi dan Tujuan Pendidikan Nasional terdapat dalam pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 yang berbunyi:
"Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
Artinya poin pertama yang sangat ditekankan dalam tujuan pendidikan ini adalah menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, adapun akhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab ini menjadi point tambahan bila point tujuan utama yaitu IMTAQ tadi telah terbentuk.
Tetapi pada kenyataan nya penguatan peserta didik untuk menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ini porsinya kecil di sekolah.
Coba sekarang sebutkan di sekolah ananda bapak ibu, atau sekolah bapak ibu sendiri, apakah sudah merasa yakin bahwa point IMTAQ ini adalah point yang diutamakan?
Pada sekolah-sekolah terpadu yang bernafaskan keagamaan baik negeri ataupun swasta menjadi mungkin memiliki porsi tersendiri dalam pembentukan IMTAQ ini, tetapi coba kita lihat pada sekolah negeri yang tidak terpadu dengan keagaamaan, porsi dalam pengembangan IMTAQ peserta didik ini sangat kecil.
Mungkin di dalam kurikulum kita ini ada yang perlu ditambah, kaitannya dengan point tujuan menjadikan peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, harus dijelaskan bagaimana penjabaran nya ketika di sekolah.
Apakah semata hanya terintegrasi dengan setiap mata pelajaran yang di ajarkan? atau berdiri sendiri menjadi mata pelajaran pendidikan agama di sekolah dengan durasi dan frekuensi yang lebih maksimal dibandingkan mata pelajaran yang lain.
Mata pelajaran pendidikan agama yang hanya 2 jam pelajaran per kelas pada tiap minggunya rasanya sangat tidak optimal untuk mewujudkan tujuan pendidikan tersebut.
Sebenarnya pemerintah telah tepat dalam merumuskan tujuan pendidikan tersebut, akan tetapi mungkin dalam penerapan dan porsi untuk point IMTAQ tersebut perlu ditambah atau perlu diberikan waktu tersendiri agar point tujuan IMTAQ tersebut dapat tercapai.