Lihat ke Halaman Asli

Junita Sari

Mahasiswa

Peran Sosiologi dan Antropologi dalam Memahami Hukum dimasyarakat

Diperbarui: 17 Desember 2024   02:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendahuluan

Hukum merupakan instrumen penting dalam kehidupan bermasyarakat. Ia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur perilaku individu dan kelompok demi menciptakan keteraturan, keadilan, dan harmoni dalam kehidupan sosial. Namun, hukum tidak berdiri sendiri sebagai suatu entitas yang terpisah dari masyarakat. Sebaliknya, hukum lahir, berkembang, dan berfungsi dalam konteks sosial dan budaya yang membentuknya. Oleh karena itu, memahami hukum secara mendalam memerlukan pendekatan yang lebih luas dari sekadar mempelajari teks hukum atau aturan normatif. Pendekatan ini dapat diperoleh melalui disiplin ilmu sosial, seperti sosiologi
dan antropologi, yang memberikan perspektif yang kaya tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi, sebagai ilmu yang mempelajari masyarakat, menawarkan analisis
mengenai hubungan hukum dengan struktur sosial, pola perilaku, serta dinamika sosial yang memengaruhi pembentukan dan penerapan hukum. Dalam kajian sosiologi hukum, hukum dipandang sebagai produk sosial yang mencerminkan nilai, norma, dan kepentingan yang berkembang dalam masyarakat tertentu. Misalnya, hukum yang mengatur hubungan kerja atau pengelolaan sumber daya alam sering kali
mencerminkan ketimpangan sosial atau konflik kepentingan antara berbagai kelompok masyarakat. Dengan demikian, sosiologi membantu menjelaskan bagaimana hukum dapat memperkuat atau mengubah tatanan sosial yang ada.
Di sisi lain, antropologi, sebagai ilmu yang mempelajari manusia dan budaya, memberikan pandangan tentang bagaimana hukum dipengaruhi oleh konteks budaya dan tradisi lokal. Antropologi hukum menyoroti peran hukum adat, tradisi, dan nilai-nilai budaya dalam membentuk cara masyarakat menjalankan dan menafsirkan

hukum. Dalam banyak masyarakat tradisional, hukum tidak selalu berbentuk tertulis,
melainkan dijalankan melalui norma adat atau sistem nilai yang diwariskan secara
turun-temurun. Perspektif ini penting terutama dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia, di mana hukum adat sering kali berinteraksi dan kadang-kadang bertentangan dengan hukum formal negara. Pendekatan yang menggabungkan sosiologi dan antropologi menawarkan cara pandang yang holistik untuk memahami hukum sebagai fenomena sosial-budaya.
Tidak hanya hukum formal, tetapi juga dinamika hukum informal dan pluralisme hukum dalam masyarakat. Melalui kombinasi kedua disiplin ini, kita dapat melihat hukum tidak hanya sebagai alat regulasi formal, tetapi juga sebagai refleksi dari
dinamika sosial, nilai-nilai budaya, dan hubungan kekuasaan dalam masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran sosiologi dan antropologi dalam memahami hukum dalam masyarakat. Dengan mendalami hubungan antara hukum, masyarakat, dan budaya, artikel ini diharapkan mampu memberikan wawasan baru
tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang beragam dan kompleks. Hal ini menjadi penting, terutama di era modern ini.

Hasil dan Pembahasan

Hasil dari kajian ini menunjukkan bahwa sosiologi dan antropologi memiliki peran yang sangat signifikan dalam memahami hukum, tidak hanya sebagai sistem normatif, tetapi juga sebagai fenomena sosial dan budaya. Hukum tidak dapat dipisahkan dari masyarakat tempat ia berkembang. Perspektif sosiologi mengungkapkan bahwa hukum merupakan produk interaksi sosial, yang mencerminkan struktur sosial, kekuasaan, dan norma yang berlaku di masyarakat. Di sisi lain, perspektif antropologi menunjukkan bahwa hukum memiliki dimensi budaya yang unik, dipengaruhi oleh tradisi, adat istiadat, dan nilai-nilai lokal.
Kajian ini juga menemukan bahwa pendekatan multi disiplin yang menggabungkan
sosiologi dan antropologi memberikan wawasan yang lebih kaya dan holistik. Dalam
konteks masyarakat modern yang beragam, hukum sering kali harus beradaptasi
dengan nilai-nilai budaya lokal dan menghadapi tantangan pluralisme hukum. Hasil ini juga menyoroti pentingnya memahami hubungan antara hukum formal (yang diatur oleh negara) dengan hukum informal (seperti hukum adat atau norma sosial) untuk menciptakan sistem hukum yang inklusif dan responsif. 

Hukum sebagai Produk Sosial Dalam perspektif sosiologi, hukum tidak hanya dipandang sebagai aturan formal yang ditetapkan oleh negara, tetapi juga sebagai produk interaksi sosial. Donald Black dalam teorinya tentang sosiologi hukum menekankan bahwa hukum berkembang berdasarkan kebutuhan dan konflik dalam masyarakat . Dalam masyarakat dengan hierarki sosial yang kompleks, hukum sering kali mencerminkan kepentingan kelompok dominan, baik secara ekonomi maupun politik.
Misalnya, aturan terkait penguasaan sumber daya alam sering kali menunjukkan bagaimana kelompok elit memiliki pengaruh yang besar terhadap pembentukan hukum, sedangkan kelompok marginal sering kali kehilangan akses mereka terhadap hak-hak dasar. Perspektif ini membantu menjelaskan mengapa hukum terkadang tidak adil bagi kelompok tertentu dan bagaimana hukum dapat digunakan sebagai alat
untuk mempertahankan status quo. Hukum dalam Konteks Budaya Antropologi hukum, di sisi lain, menempatkan hukum dalam konteks budaya masyarakat yang lebih luas. Dalam masyarakat adat, hukum tidak hanya berfungsi untuk mengatur perilaku, tetapi juga sebagai bagian integral dari tradisi, kepercayaan, dan identitas komunitas. Sebagai contoh, hukum adat di Indonesia seperti "Awig-Awig" di Bali atau sistem Nagari di Sumatra Barat menunjukkan bagaimana hukum mencerminkan nilai-nilai lokal dan dipertahankan melalui generasi.
Pendekatan ini penting untuk memahami bahwa hukum tidak dapat diberlakukan secara seragam di semua komunitas. Upaya memaksakan hukum nasional tanpa memperhatikan konteks budaya lokal sering kali menimbulkan konflik dan resistensi.
Hubungan Hukum Formal dan Hukum Adat Kajian ini juga membahas hubungan antara hukum formal dan hukum adat. Dalam banyak kasus, hukum formal yang diperkenalkan oleh pemerintah sering kali bertentangan dengan hukum adat yang telah lama berlaku. Contoh nyata adalah dalam kasus sengketa tanah adat, di mana hukum nasional sering kali tidak dapat mengakomodasi sistem kepemilikan tanah
tradisional. Konflik ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih inklusif dan dialog antara sistem hukum yang berbeda.

Tantangan Pluralisme Hukum Pluralisme hukum, yaitu keberadaan berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan dalam masyarakat, menjadi tantangan penting di negara multikultural seperti Indonesia. Dalam konteks ini, sosiologi dan antropologi dapat membantu menjelaskan bagaimana berbagai sistem hukum ini dapat
berinteraksi dan beradaptasi tanpa menimbulkan konflik. Sebagai contoh, melalui mediasi atau penyesuaian hukum formal agar lebih akomodatif terhadap hukum adat.
Implikasi Terhadap Kebijakan Pemahaman yang lebih baik tentang peran sosial dan budaya dalam hukum memiliki implikasi langsung terhadap perumusan kebijakan. Pembuat kebijakan perlu mempertimbangkan perspektif sosiologis dan antropologis untuk menciptakan hukum yang lebih inklusif, adil, dan relevan dengan kebutuhan
masyarakat. Pendekatan ini juga penting dalam proses harmonisasi hukum di masyarakat yang pluralistik.

Refrensi

Umar, M. F. (2017). Pendekatan Sosiologi Hukum dan Efektivitasnya dalam Struktur Masyarakat. Dimensi: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 51-53.

Mertokusumo, Sudikno. (2006) Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Wignjosoebroto, Soetandyo. (2008) Hukum dalam Masyarakat: Perkembangan dan Dinamika. Malang: Setara Press.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline