Lihat ke Halaman Asli

Junirullah

Penulis

Ahli Pakar Berkata Dukung Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKS

Diperbarui: 14 November 2021   17:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pencegahan dan penanganan kekerasan sekaual dilingkungan perguruan tinggi adalah jawaban sebagai upaya merdeka belajar dari polemik epide ke empat belas yaitu kampus merdeka dari kekerasan seksual,

Moderator dalam acara program merdeka belajar tersebut, Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengadakan diskusi panel dengan berbagai narasumber, tokoh-tokoh yang ahli pada masing-masing bidangnya, dan mendukung Permendikbudristek PPKS No.30 Tahun 2021 tersebut,

Tahun 2020 saja ada banyak berbagai kasus kekerasan seksual terhadap perempuan khususnya terus meningkat seperti yang diungkapkan Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dalam diskusi panel tersebut,

Juga tahun 2021 sekarang ini ada 2.389 kasus kekerasan yang terjadi, diantaranya dari 53% jumlah angka tersebut yang paling banyak terekam jejek kasusnya adalah kasus pelecehan atau kekerasan seksual terhadap perempuan dalam status dunia lembaga pendidikan, dan ini langsung laporan dari Komnas Perempuan, 

Dalam diskusi, polemik yang menjadi hambatan dalam penegakan hukum kekerasan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa terhadap mahasisiswi atau dosen terhadap dosen dan juga sebaliknya dosen terhadap mahasiswa, atau juga karyawan dengan karyawati dan seterusnya terjadi dilingkungan dunia pendidikan sampai sekarang,

Nah ini adalah dilema polemik yang nyata, ketika kekerasan seksual digugat atau dituntut ke pengadilan, sebagai pembelaan masih ada ketidakwajaran dan ketidakwarasan bagi pelaku, sebab konsep saling menyalagkan kekerasan seksual sebagai tindakan suka sama suka yang menjadi hambatan terbesar dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual,

Maka dari itu para ahli berbagai narasumber, tokoh-tokoh ahli pada masing-masing bidang keahlian, sepenuhnya mendukung Permendikbudristek PPKS Nomor 30 Tahun 2021 ini karena terutama pokok pembahasan pada Pasal 19 yang justru menekankan bahwa; 

jika upaya untuk menyikapi, baik itu pencegahan dan penanganan kekerasan ini tidak dilakukan maka juga ada sanksi, bukan hanya saja kepada pelaku tetapi kepada lembaga pendidikan itu sendiri

Seharusnya kebijakan inilah patut di dukungan dan juga sepatutnya diambil dalam kebijakan terhadap kekerasan seksual dalam lingkup dunia pendidikan, tidak hanya di perguruan tinggi saja, termasuk dalam dunia pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan ataupun setara pendidikan lainya,

Karena dalam teori Hukum ada wewenang membuat peraturan berdasarkan atribusi, dimana dalam hal ini wewenang untuk mengatur kampus-kampus adalah milik dibawah struktural direktorat Kemendikbudristek bagi perguruan tinggi dan juga Kemendikbud bagi strata pendidikan dasar dan menengah pertama, dan menengah atas, setingkat atau setara,

Inti dari pokok pembahasan tentang Permendikbudristek PPKS Nomor 30 Tahun 2021 ini adalah khusus mencegah dan menangani kekerasan seksual yang terjadi dalam perguruan tinggi, 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline