pada tanggal 27 November 2024 pada tanggal ini pempinan untuk memilih calon bupati akan dilakukan didesa bubu dan di sejumlah kabupaten yang menyelenggarakan pilkada.pilkada serentak ini bertujuan untuk memastikan pemilihan pempin daerahyang demokrasimengurangi biaya politik sertamempercepat proses transaksiPilkada (Pemilihan Kepala Daerah) untuk memilih calon bupati dilaksanakan serentak di berbagai daerah di Indonesia, termasuk pada tanggal 27 November 2024. Pada tanggal ini, pemilihan untuk memilih calon bupati akan dilakukan di sejumlah kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada. Dalam pemilihan ini, masyarakat di kabupaten tersebut akan memilih pemimpin yang akan memimpin daerahnya selama lima tahun ke depan.
Proses pemilihan calon bupati ini terdiri dari beberapa tahapan, termasuk:
1. Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon: Calon bupati dan wakil bupati yang ingin mencalonkan diri harus mendaftar melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
2. Kampanye: Calon bupati dan wakil bupati akan melakukan kampanye untuk memperkenalkan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat.
3. Pemungutan Suara: Pada tanggal pemilihan, pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan memberikan suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan.
4. Perhitungan Suara dan Pengumuman Hasil: Setelah pemungutan suara selesai, hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh KPU. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan terpilih menjadi bupati dan wakil bupati.
Pilkada serentak ini bertujuan untuk memastikan pemilihan pemimpin daerah yang demokratis, mengurangi biaya politik, serta mempercepat proses transisi kepemimpinan di
tingkat daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H