Lihat ke Halaman Asli

Jung Vikar

Aparatur Sipil Negara

Netralitas ASN dalam kontestasi Pemilukada Kota Cilegon 2024

Diperbarui: 25 Desember 2024   04:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perhelatan kontestasi Pemilukada Kota Cilegon tahun 2024 telah selesai, seperti yang telah diketahui bersama bahwa pasangan dengan nomor urut 1 (Robinsar-Fajar 50,56%) berhasil mengungguli incumbent/petahana pasangan nomor urut 2 (Helldie-Alawi 28,06%), begitupun pasangan mantan ketua dewan dan wakil ketua dewan periode sebelumnya yakni pasangan nomor urut 3 (isro-uyun 21,37%), margin persentase kemenangan paslon walikota terpilih dibandingkan dengan 2 kandidat tersebut bisa dikatakan cukup signifikan, dan dirasa cukup mengagetkan beberapa pihak, mengingat beberapa instrument dapat dikuasai secara terstruktur dan masif oleh pasangan petahana (sebut saja ASN dan RT/RW).

Jauh dari sebelum data tersebut secara resmi di umumkan, bahkan jauh dari sebelum perhelatan tersebut digelar (pemilukada), penulis sudah memprediksi bahwa petahana jelas akan tumbang, sorotan dari penulis secara pribadi salah satunya strategi "kolonialism" yang diterapkan oleh petahana dalam mempertahankan kemenangan dengan memberdayakan instrument instrument tadi (ASN dan RT/RW) secara terstruktur dan masif.

Jujur saja sebagai ASN jelas terbatasi dengan peraturan dan undang undang, upaya-upaya sosialisasi dari beberapa lembaga pengawas pemilukada dan instansi pembina kepegawaian seperti tak dihiraukan, beberapa ASN masih secara terselubung dan bahkan secara terang terangan mengarahkan pemilih pun mengajak kepada ASN lainnya untuk cenderung memilih petahana, dan hal tersebut bukan menjadi rahasia umum lagi, tetapi tidak dapat dipungkiri pula bahwa cara tersebut tidak lagi efektif dalam dunia politik saat ini, lalu kemana para instansi pembina kepegawaian yang mempunyai kewenangan dalam hal tersebut Setelah pesta demokrasi dinyatakan selesai?? Tumpul seperti tak bertaring, kendati beberapa bukti sudah disampaikan namun tetap tak ada tindak lanjut yang tegas dari pelaku pembina kepegawaian terhadap pegawai-pegawai yang dilaporkan, jadi bagaimana dapat memberikan efek jera terhadap mereka yang jelas-jelas melanggar netralitasnya???

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline