Lihat ke Halaman Asli

Jundi Sujai

Universitas Diponegoro

Mahasiswa KKN Undip Berdayakan dan Melakukan Re-organisasi terhadap Kelompok Kesenian Rebana Al-Fatih Digulan

Diperbarui: 15 Februari 2024   01:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

DESA PANDEAN (5 Februari 2024) Di Desa Pandean terdapat beberapa kelompok seni yang memiliki potensi di tingkat kecamatan dan kabupaten. Namun, terdapat beberapa kelompok kesenian rebana yang belum memiliki SK resmi sehingga memiliki hambatan dalam pengkaryaan di tingkat yang lebih tinggi seperti kecamatan atau kabupaten. Salah satunya adalah kelompok kesenian Rebana Al-Fatih Dusun Digulan yang baru saja dibentuk namun belum memiliki legalitas seperti SK Organisasi.

Dalam rangka menjalanakan progam kerja KKN Tim I Undip 2023/2024 mahasiswa Undip Jundi Suja'i melakukan pemberdayaan kepada kelompok kesenian Rebana Al-Fatih Digulan dengan melakukan pembuatan legalitas Kelompok Rebana Al-Fatih sebagai kelompok kesenian rebana yang resmi dan diakui secara sah.

Membuat SK Organisasi yang kemudian disebut sebagai SKKM (Surat Keterangan Kelompok Masyarakat) diperlukan koordinasi dengan KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Ngablak dalam pembuatannaya. Mahasiswa Undip memproses segala kebutuhan administrasi yang dibutuhkan sebagai syarat peluncuran SKKM tersebut.

Setelah bekerjasama dengan Ketua Kelompok Rebana Al-Fatih Digulan mahasiswa ini berhasil mengajukan SKKM kepada KUA Kecamatan Ngablak. Pada Hari Kamis, 1 Februari 2024 KUA Kecamatan Ngablak secara resmi mengeluarkan SKKM Kelompok Rebana Al-Fatih sebagai kelompok Rabana yang resmi dan sah tercatat di Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang.

Terbitnya SKKM Rebana Al-Fatih Digulan menjadi angin segar bagi Karang Taruna Dusun Digulan Desa Pandean yang sebagian besar anggotanya merupakan anggota Kelompok Rebana Al-Fatih Digulan. Bagaimana tidak, setelah beberapa bulan terbentuk sebagai kelompok Rebana, pada akhirnya mereka merasakan menjadi anggota dari kelompok Rebana yang sah dan diakui karena telah memiliki legalitas.

Selain pembuatan SK, mahasiswa Undip ini juga membuatkan struktur organisasi untuk memudahkan seluruh anggotanya dalam melakukan koordisasi di setiap urusan yang mengharuskan mereka untuk berbagi peran dan tanggung jawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline