Lihat ke Halaman Asli

Jundi Suhaimi

mahasiswa

Perceraian karena KDRT

Diperbarui: 5 Juni 2023   14:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama              : Muhammad Jundi Suhaimi

Nim                 : 212121162

Prodi/kelas     : HKI 4E

Mata Kuliah  : HPI Indonesia

Tugas              : Review Skripsi

Judul              : PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS HAKIM DALAM PERKARA PERCERAIAN NO : 214/Pdt. G/PA. Bgr.)”

Penulis            : M. ANDY RAIHAN

 

  • Pendahuluan 

Menurut hukum islam perkawinan adalah akad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalidzan untuk mentaati Allah SWT dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah maadah wa rahmah. Perkawinan juga yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta saling tolong menolong antara laki-laki dan perempuan yang antara keduanya bukan muhrim.

Tujuan dari perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia, kekal dan abadi berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, hal ini dapat terwujud jika pasutri saling memahami serta melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sebagai upaya membangun sebuah keluarga. Kewajiban antara suami dan istri harus dimaknai secara timbal balik yang berarti bahwa kewajiban suami adalah merupakan hak istri dan sebaliknya yang menjadi kewajiban bagi istri merupakan hak dari pada suami. Kehidupan rumah tangga bertujuan menuju ridho Allah SWT. Suami dan istri harus saling melengkapi dan bekerja sama dalam membangun rumah tangga yang harmonis menuju derajat takwa.

Namun dalam keadaan tertentu terdapat hak-hak yang menghendaki putusnya perkawinan, dalam arti bila hubungan perkawinan tetap dilanjutkan akan menimbulkan ke mudharatan yang akan terjadi. Dalam azas perkawinan yang ada juga ditekankan untuk mempersulit terjadinya perceraian artinya mempertahankan rumah tangga dengan cara yang baik. Meski diperbolehkan untuk bercerai, tetapi hal itu suatu perbuatan yang paling dibenci oleh Islam karena akan menghilangkan kemaslahatan antara suami isteri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline