Hukum perdata Islam dalam fikih Islam dikenal dengan istilah fikih Mu'amalah, yaitu peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antar individu. hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang berhubungan dengan hukum keluarga Islam, seperti hukum perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat dan perwakafan.
Sedangkan dalam pengertian khusus, hukum perdata Islam diartikan sebagai norma hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum bisnis Islam, seperti hukum jual beli, utang piutang, sewa menyewa, upah mengupah, syirkah/serikat, mudharabah, muzara'ah, mukhabarah, dan lain sebagainya. termasuk hukum perdata dalam arti luas setiap hukum atau materi privat, yaitu semua hukum dasar yang mengatur kepentingan individu. kata "sipil" juga sering digunakan sebagai kebalikan dari hukuman.
Dalam UU 1 tahun 1974 terdapat beberapa prinsip perkawinan antara lain Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, Sahnya perkawinan sangat tergantung pada ketentuan hukum agama dan kepercayaan masing-masing, Asas monogami, Calon suami dan istri harus telah dewasa jiwa raganya, Memper sulit terjadinya perceraian, Hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang.
Dalam KHI terdapat beberapa prinsip perkawinan antara lain Asas persetujuan Tidak boleh ada paksaan dalam melangsungkan perkawinan, Asas kebebasan memilih pasangan dengan tetap memperhatikan larangan perkawinan, Asas kemitraan suami-istri Merupakan asas kekeluargaan atau kebersamaan yang sederajat,hak dan kewajiban Suami-Istri, Asas untuk selama-lamanya Pasal 2 KHI: akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan menjalankan ibadah, Asas kemaslahatan hidup Pasal 3 KHI: Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, Asas kepastian hukum.
Pencatatan perkawinan mempunyai manfaat, kebaikan yang tinggi dalam kehidupan sosial masyarakat sehingga perlu diatur mengenai hal tersebut. Apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui peraturan Perundangan dan tidak dicatatakan akan digunakan oleh pihak-pihak yang melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan orang pihak lain terutama isteri dan anak-anak. Dampaknya Bila tidak ada pencatatan dalam perkawinan maka perlindungan hukum akan menjadi lemah yang terkait dengan hak-hak bagi pihak perempuan.
Perempuan tersebut tidak dapat dilindungi terkait dengan hak-haknya yang tercant dalam undang-undang mengenai harta hono gini, tempat tinggal mendapat nafkah jika terjadi perceraian. Jika terjadi KDRT pun proses hukum yang berjalan adalah penganiayaan tidak menggunakan UU yang menyangkut KDRT.
Pendapat Imam Malik dan Hanbali mengatakan bahwa tidak boleh melangsungkan pernikahan dengan wanita hamil karena zina sebelum wanita tersebut melahirkan.
Menjaga kominikasi dengan baik, menghargai pasangan, menghindari kekerasan, menghindari sikap egois, jujur, berserah diri kepada Allah.
Saya membaca buku Hukum Kewarisan, suatu analisis komperatif pemikiran mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam yang di tulis oleh Drs. H. Amin Husein Nasution, M. A.
Buku tersebut mendeskripsikan secara lengkap dan rinci tentang hukum yang mengatur tentang kewarisan, terutama di dalam islam mulai dari pengertian, kedudukan, syarat syarat, jenis jenis dan masalah masalah. Setelah membaca buku tersebut menambah wawasan saya tentang hukum kewarisan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H