Lihat ke Halaman Asli

Jundi Suhaimi

mahasiswa

Hukum Kewarisan

Diperbarui: 14 Maret 2023   01:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • PENGERTIAN ILMU FARAID
  • Hukum waris disebut dalam ajaran Islam dengan istilah () "Faraid". Kata faraid adalah bentuk jamak dari faridah yang berasal dari kata fardu yang  artinya perintah, memberi (sedekah). Fardu memiliki beberapa pengertian dalam Al-Qur'an yaitu perintah, kewajiban. Definisi singkatnya adalah ilmu yang mempelajari ketentuan waris ahli waris.
  • Pembagian harta waris dalam Islam adalah wajib (infaq ijbary). Ahli waris yang berwenang tidak berhak menolak penetapan dan pembagian harta peninggalan yang disebutkan dalam Al-Qur'an sampai dengan selesainya pembagian harta peninggalan itu.
  • KEDUDUKAN ILMU FARAID
  • Keberadaan hukum waris Islam di Indonesia secara hukum diakui sebagai salah satu hukum positif yang memiliki kekuatan hukum bagi umat Islam.

  • HARTA WARISAN DALAM ISLAM
  • warisan adalah hak milik (tasaruf) orang yang meninggal untuk digunakan secara bebas selama hidupnya setelah dikurangi biaya pemakaman (tajhiz al mayyit), hutang dan harta benda.

  • SYARAT-SYARAT PEWARISAN
  • Dalam syariat Islam ada tiga syarat untuk menyatakan harta warisan agar seseorang atau ahli waris berhak atas harta warisan, yaitu: Ahli waris (muwarris) sebenarnya sudah meninggal dan dapat dibuktikan secara hukum telah meninggal, Ahli waris (ahli waris atau waris) masih hidup ketika ahli waris meninggal dan dapat diperiksa secara hukum, Ada hubungan pewarisan antara orang yang mewaris kan dengan orang yang mewarisi.
  • PENGHALANG PEWARISAN
    • Pembunuhan : Seseorang yang membunuh orang lain tidak dapat mewarisi harta orang yang dibunuh.
    • Berbeda agama : Perbedaan agama dalam hukum waris Islam berarti bahwa seorang Muslim tidak dapat mewarisi dari non-Muslim dan sebaliknya.
    • Perbudakan : Seorang budak adalah milik mutlak tuannya, jadi dia tidak berhak atas harta benda.
  •             TABIR, HALANGAN MEWARISI (HIJAB)

                Hijab ada dua jenis yaitu:

    • Hijab hirman, yaitu mencegah seseorang mewaris karena ada halangan yang menyebabkan dia mendapat warisan terlebih dahulu, misalnya seorang kakek dicegah mewarisi karena mempunyai ayah.
    • Hijab nuqsan, yaitu untuk mencegah seseorang mendapat bagian harta warisan secara maksimal karena ada halangan yang mengurangi bagian ahli waris

  • JENIS-JENIS AHLI WARIS

    Secara umum ahli waris dapat dibedakan menjadi dua golongan, yaitu: Ahli waris sababiyah dan ahli waris nasabiyah.

    MASALAH AULPada masa Khalifah Umar bin Khattab timbul segala permasalahan yaitu ketika didatangi seorang sahabat yang menanyakan tentang pembagian harta peninggalan yaitu seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang suami dan dua orang saudara kandung. Cara penyelesaian masalah AUL ini adalah dengan menentukan kontribusi masing-masing Ashabul Furudl serta asal muasal masalahnya. Kemudian temukan kaleng yang sesuai dan semua kaleng mereka akan ditambahkan bersama. Selain itu, jumlah dosis mereka digunakan sebagai sumber masalah baru.

  • AL RADD
  • Radd adalah terjadinya kasus pembagian harta warisan dimana jumlah bagian ahli waris lebih sedikit daripada yang harus dibagi, sehingga jika hak diberikan kepada ahli waris menurut ketentuan pembagiannya, maka tetap satu set harta warisan.
  • MUSYARAKAH
  • Masalah musyarakah muncul ketika dalam pembagian harta warisan satu atau lebih kerabat kandung, laki-laki atau perempuan, yang merupakan ahli waris Ashab sama sekali tidak mendapat harta warisan karena warisan tersebut diwariskan oleh Ashabul Furudl dengan saudara tiri, laki-laki atau perempuan, dan tidak ada ayah dan/atau anak (kalalah).
  • MUNASAKHAH

    Menurut ilmu Mawaris, Munaasakha adalah kematian seseorang yang terjadi sebelum pembagian warisan kematian seseorang atau beberapa ahli waris yang berhak mewaris dengan cara demikian sebagian ahli waris beralih kepada ahli warisnya karena meninggal sebelum itu. pembagian harta peninggalan orang yang meninggal.

    KAKEK BERSAMA SAUDARA

    Saudara kandung secara fisik sama dengan kakek dan karena itu berjanji untuk mewariskan warisan kepada saudara kandung selama mereka bersama kakek.

    AKDARIYAH & KHARQA'

    Ketika ada seorang ibu, saudara tiri atau ayah dan kakek (bapak ayah) dalam pembagian harta warisan antara ahli waris, dapat timbul masalah yang disebut akdariyah dan kharqa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline